Soal Surat Tugas Yang Dikeluarkan Pemkot, Rahmat Effendi Bilang Begini

Redaktur author photo
inijabar com, Kota Bekasi- Polemik soal pengelolaan parkiran minimarket oleh Ormas membuat Kota Bekasi menjadi trending topik di berbagai media termasuk media sosial. Namun dibalik itu ada yang membuat publik bertanya-tanya soal adanya surat tugas dari Pemkot Bekasi.

Menanggapi surat tugas tersebut Walikota Bekasi, Rahmat Effendi menjelaskan bahwa surat tugas sudah kadaluwarsa.

“Surat tugas itu biasanya, menugaskan seseorang atau lembaga, dan berlaku sampai satu bulan, makanya dilihat dulu kemarin surat tugasnya berlaku atau tidak, kalau sudah tidak berlaku maka surat itu hanyalah kertas yang tidak ada manfaatnya. Jadi surat mandat sudah habis, jangan periodenya habis  tapi masih mengartikan mandat. Pemerintah memberikan mandat dan tugas sudah jelas tentu ada batasnya,” kata Walikota Bekasi saat temui wartawan di Pendopo Walikota Bekasi pada Selasa (5/11/2019).

Rahmat Effendi menambahkan, permasalahan tersebut sudah dapat diselesaikan dengan pihak Indomart sebagai pengusaha.

“Kita sudah kaji dari berbagai sisi aturan, bahkan tadi kita sudah selesaikam sebenarnya, dari posisi pemberdayaan adalah beliau akan melakukan peningkatan sebuah proses pemberdayaan UMKM terhadap untuk meningkatkan kesejahteraan warga masyarakat yang ingin kita lakukan bersama pemerintah,” ujarnya.

Dikatakan pria yang akrab disapa bang Pepen ini, potensi pajak dan retribusi yang terlihat pada minimarket akan dikelola oleh Pemerintah daerah.

Walikota Juga tidak menampik adanya kerjasama dalam pemungutan pajak dengan pihak lain walaupun tidak secara spesifik pihak lain mana yang ia maksud.

“Kalau potensinya, ini lebih domain kepada wajib pajak langsung kepada pemerintah kota tapi ada proses pemberdayaan yang harus dikerjasamakan dengan teman-teman dalam kerangka untuk membangun kota Bekasi,” tandasnya.(*)
Share:
Komentar

Berita Terkini