Sudah Bayar 240 Juta dari 2016, Suami Istri Ini Gagal Berangkat Haji

Redaktur author photo

inijabar.com, Karawang- Berawal dari niat ingin pergi ke tanah suci untuk beribadah, suami - istri di Kecamatan Cilebar, Kabupaten Karawang justru malah ditipu oleh oknum agen yang katanya bisa memberangkatkan Ibadah Haji.

Tidak tanggung - tanggung, suami - istri tersebut sampai mengeluarkan kocek sebesar Rp 240 juta agar keduanya bisa berangkat ibadah haji. M (43) (korban, red) menceritakan  terkait kronologi penipuan yang dialaminya dan suami terkait pemberangkatan ibadah haji.

"Awalnya saya dan suami mendaftarkan diri untuk berangkat haji ke salah satu travel haji dan umroh, lalu kemudian si oknum agen atas nama berinisial Y tersebut yang kemudian melayani saya dan suami. Singkat cerita, saya dan suami kemudian diminta untuk membayar uang keberangkatan sebesar Rp 240 juta yang kami bayarkan sebanyak 2 (Dua) kali pembayaran, ungkapnya saat ditemui dirumahnya, Senin (25/11/19).

Lebih lanjut M menceritakan, dirinya dan suami daftar dari tahun 2016 dan dijanjikan oleh si oknum agen akan berangkat pada tahun 2019.

"Namun ketika saya tanyakan kepastiannya si oknum agen tersebut selalu mengelak, malah memberikan keterangan yang beda - beda. Melihat gelagat yang tidak baik, akhirnya saya dan suami sepakat ingin mengambil uang kembali, namun jawaban ngawur dilontarkan oleh si oknum agen tersebut, kalau mau uang kembali ambil sana di KPK," tutur M menirukan kata - kata oknum agen tersebut. 

"Karena merasa saya desak terus untuk mengembalikan uang, oknum agen pun akhirnya membuat surat pernyataan yang isinya akan memberikan kompensasi kepada kami berupa ibadah umroh sambil menunggu keberangkatan Haji katanya. Namun ternyata tetap saja saya dan suami harus membayar untuk ibadah umroh yang katanya kompensasi, kan sama saja bohong kalau begini," tuturnya.

Masih kata M, karena dilihat tambah kesini tambah tidak jelas, akhirnya pada bulan Juli 2019.

"Saya dan suami sepakat untuk membawa permasalahan ini kejalur hukum, dengan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Karawang dengan Nomor : STTL/1206/VII/2019/JABAR/RES KRW. Namun sampai berita ini tayang saya dan suami belum juga mendapat kabar terbaru dari perkembangan pelaporan saya ini, saya berharap pihak penegak hukum dapat menyelesaikan permasalahan ini secepatnya, jangan sampai ada korban lainnya jika terlalu lama tidak ditindak lanjuti,"tandasnya..(Rama)
Share:
Komentar

Berita Terkini