Ketua DPRD Mencurigai Proses Pansus 38 Tak Maksimal Serap Aspirasi Pedagang

Redaktur author photo

inijabar.com, Kota Bekasi- Usai menerima pedagang Pasar Family Harapan Indah Bekasi Utara, Ketua DPRD Kota Bekasi Choiruman J. Putro mengakui banyak permasalahan selama proses revitalisasi empat pasar yang tengah berjalan. Menurut dia, persoalan yang muncul terutama mengenai kesepakatan harga jual kios yang dianggap belum mendapat persetujuan dari para pedagang.

Politisi asal PKS ini mengatakan, dari empat pasar yang akan direvitalisasi, tiga diantaranya memiliki problem yang sama. Makanya, kata dia, empat komisi DPRD ditugaskan untuk mendalami masalah yang timbul dalam proses revitalisasi.

"Kita akan menugaskan semua komisi untuk memfollow up masalah ini. Komisi I kita libatkan dalam aspek hukum dan perizinan, Komisi II yang membidangi pasar, Komisi III berkaitan dengan perekonomian dan Komisi IV berkaitan dengan kesejahteraan sosial," ungkapnya.Senin (23/12/2019).

Dia juga mencurigai selama proses pembahasan Pansus 38 yang dilakukan DPRD periode sebelumnya, diduga tidak menampung aspirasi dari pedagang yang memiliki hak di pasar masing-masing, sehingga keluhan pedagang dari ketiga pasar terus berdatangan ke DPRD secara bergantian. 

"Keluhan pedagang semua sama, baik yang dari Pasar Bantargebang, Jatiasih maupun Pasar Family. Pertama mereka merasa tidak setuju dengan nilai harga kios yang ditetapkan dalam PKS (Perjanjian Kerja Sama)," ujar Choiruman.

Soal harga, lanjutnya, harusnya sudah terverifikasi perhimpunan pedagang seperti RWP (Rukun Warga Pasar) yang notabene merepresentatifkan para pedagang. Namun pada praktiknya, pedagang menilai RWP cenderung berpihak kepada pengembang, bukan menjadi fasilitator untuk menyampaikan aspirasi dari pedagang.

"Nah ternyata RWP dipandang tidak mewakili pedagang, karena dianggap lebih berpihak ke developer. Ini baru sebatas pernyataan pedagang," ulasnya.

Meski begitu, Choiruman menegaskan, pihaknya tidak akan membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas hal serupa. Namun pihaknya akan lebih mendalami persoalan yang timbul dengan memanggil pihak-pihak terkait, seperti Dinas Pasar dan pihak pengembang.

"Kita detailkan tanpa membentuk pansus. Apakah PKS sudah sesuai dengan ketentuan yang ada. Kita kembalikan kepada eksekutif," tandasnya.(*)
Share:
Komentar

Berita Terkini