Pandawa Sebut Bekasi Bersinar Hanya Janji Kosong Bupati

Redaktur author photo

inijabar com, Kabupatrn Bekasi- Pergerakan Anak Muda dan Warga Bekasi (Pandawa) menggelar unjuk rasa di depan Gerbang Plaza Pemerintah Kabupaten Bekasi, Senin (30/12/2019).

Koordinator Aksi Jaelani Norseha mengatakan, aksi tersebut untuk menuntut Bupati Bekasi merealisasikan janji politik yakni Bekasi Bersinar yang sudah di Perda kan dalam Bentuk Rancangan Pembangunan Jangka Manengah Daerah (RPJMD) 2017-2022.

"Janji politik Bekasi Bersinar yang harus ditunaikan dan dituntaskan, apalagi Bekasi Bersinar tidak hanya semboyan saja tetapi juga sudah di jadikan Perda berbentuk RPJMD sampai 2022 nanti," ucapnya.

Dia mengungkapkan, RPJMD saat ini merupakan masih Bekasi Bersinar bukan Bekasi Baru Bekasi Bersih, lanjut dia, menyebutkan Bupati Bekasi mengingkari janji dengan membuat Bekasi Bersih Bekasi Baru. 

"Kami menilai hal tersebut telah mengingkari janji politik, dengan meninggalkan dan menanggalkan Bekasi Bersinar dengan mengganti Bekasi Baru Bekasi Bersinar," ungkapnya.

Di tempat berbeda Korlap Abudin menyayangkan pembangunan infrastruktur di Kabupaten Bekasi yang masih kurang dari harapan masyarakat Kabupaten Bekasi. Sebab dua menyebutkan peningkatan ekonomi harus di topang dengan kualitas infrastruktur yang baik.

"Kami juga menyoroti sektor infrastruktur yang masih kurang dalam kualitas dan kuantitas. Sebab, kita sepakat bahwa pondasi perekonomian adalah infrastruktur,"ucapnya.

Berikut Beberapa tuntutan yang di sampaikan para pengunjuk rasa :
1. Sosialisasikan, Tunaikan dan Tuntaskan Visi Bekasi Bersinar.
2. Reformasi Birokrasi (Isi seluruh kekosongan jabatan)
3. Keterbukaan Informasi Publik (Publikasi Perda, Perbub, Kepbup)
4. Bupati dapat memberantas mavia proyek yang memonopoli proyek infrastruktur di Kabupaten Bekasi.
5. Evaluasi dan Punishment SKPD yang penyerapan APBDnya rendah.
6. Meminta ketegasan Bupati Terhadap ASN yang melakukan pungutan liar.
7. Meminta kepada DPRD agar bubarkan Panlih Wabup karena gagal dan diduga syarat kepentingan calon tertentu.
8. Segera menyelesaikan kasus persengketaan lahan di Kabupaten Bekasi (Kampung Pilar).(mam)
Share:
Komentar

Berita Terkini