Belajar Dari Kasus SMPN 1 Kota Bekasi, Perlu Perda/Perwal Mengatur Pendanaan Giat Ekstrakuler

Redaktur author photo

inijabar.com, Kota  Bekasi- Pungutan, sumbangan dan iuran sekolah SDN dan SMPN atas nama Komite Sekolah sudah lazim terjadi.

Meski pendanaan pendidikan SDN/SMPN sudah dicover dan BOS Pusat, BOS Provinsi, BOS Kota Bekasi, Biaya Operasional Pendidikan (BOP) dan Kartu Indonesia Pintar (KIP) bagi keluarga pra sejahtera. Namun tetap saja pungli marak dengan berbagai dalih atas persetujuan orangtua murid dan Komite Sekolah.

Hampir semua sekolah SDN/SMPN di Kota Bekasi melakukan itu. Untuk persiapan kelulusan kelas VI SDN tahun ajaran 2020 sekitar bulan Februari-Maret sudah merencanakan srudy tour, untuk kelas I hingga kelas III juga direncanakan ada program study tour.

Begitu juga untuk SMPN kelas VII hingga kelas IX. Rata-rata pihak sekolah memungut biaya kisaran Rp. 300 hingga Rp. 500 ribu. Tujuan study tour tetap keluar kota seperti Bandung dan Jakarta.

"Saya sebagai orangtua murid nih sudah mulai diundang sekolah untuk rapat katanya mau study tour. Dari dulu juga seperti itu tidak ada perubahan bahkan biayanya makin mahal," jelas  Pemerhati Kebijakan dan Pelayanan Publik Bekasi, Didit Susilo.

Dia menyayangkan banyaknya rencana study tour, outing class dan lain-lain meski orangtua siswa pasca korban banjir. Hal tersebut juga terjadi karena masih adanya peluang pungutan atas nama partisipasi pendidikan yang diatur PP No. 48 tahun 2008 tentang pendanaan pendidikan dan Permendikbud No. 75 tahun 2016 tentang Komite Sekolah.

"Aturan tersebut sering diplintir sehingga pungli di sekolah dilegalkan atas persetujuan Komite Sekolah. Repotnya Komite malah menjadi kepanjangtanganan pihak sekolah," jelasnya.

Menurutnya agar kasus kasus pungutan di sekolah tidak berulang ulang perlu dibuat aturan yang tegas seperti Perda atau Perwal tentang pendanaan pendidikan. Kemudian Kadisdik membuat surat edaran tentang larangan pungutan sekolah negeri setelah menetapkan unit cost atau riil cost siswa per tahun.

"Kalau hanya parsial ya akan marak lagi dengan berbagai modus operandi," tegas Didit.

Beberapa pungutan yang masih marak di sekolah SDN/SMPN Kota Bekasi, beli buku SD yang dibiayai BOS dengan alasan jumlah buku yang akan dibagikan sekolah tidak mencukupi. Dana ekstrakurikuler , outing class dan study tour dan program renang untuk siswa SDN. (*)
Share:
Komentar

Berita Terkini