Ditanya Apakah AZ Terima Komisi Rp250 Juta di Proyek Alat Olahraga, Kuasa Hukum Bilang Begini

Redaktur author photo
Ilustrasi

inijabar.com, Kota Bekasi - Kasus dugaan korupsi pengadaan alat olahraga Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Bekasi tahun 2023, terus menjadi sorotan publik. Dugaan korupsi tersebut diperkirakan telah merugikan keuangan negara hingga Rp4,7 miliar.

Diketahui, penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus ini, yakni mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kota Bekasi berinisial AZ, stafnya MAR, serta Direktur Utama perusahaan pemenang lelang pengadaan tersebut.

Di tengah bergulirnya kasus ini, berbagai spekulasi mencuat ke permukaan termasuk dugaan keterlibatan Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto. Banyak mata publik tertuju perihal kemungkinan keterlibatannya dalam kasus tersebut.

Pengacara dari mantan Kadispora Kota Bekasi AZ, Yoga Gumilar, membantah salah satu isu yang beredar terkait kliennya, yang diduga hanya menerima komisi sebesar Rp250 juta dalam kasus tersebut.

"Soal komisi Rp250 juta itu kayanya masih kejauhan deh bang, itu kan materi ya jangan sampai jadi simpang siur, takutnya masyarakat salah persepsi," ujar Yoga saat dihubungi melalui telepon, Senin (19/5/2025).

Kemudian, terkait kemungkinan pemeriksaan lanjutan terhadap kliennya yang digelar hari ini, Yoga mengaku belum mendapatkan informasi resmi.

"Saya sih sampai saat ini belum mendapatkan pemberitahuan ya perihal pemanggilan, belum dapat info soal itu," jelasnya.

Yoga juga enggan menanggapi spekulasi  apakah kliennya akan menjadi justice collaborator dalam kasus tersebut.

"Intinya soal isu ini sudah terlalu jauh bang, kasusnya juga baru kemarin kan, tapi kami selalu terbuka kok bang untuk informasi kedepan pasti akan kami update," ucapannya.

Terakhir, saat disinggung soal kondisi kliennya, Yoga mengatakan bahwa AZ dalam keadaan baik.

"Alhamdulillah kondisi bang AZ masih sehat bang," pungkasnya. (Pandu)

Share:
Komentar

Berita Terkini