Korupsi Alat Olahraga, Kejari Kota Bekasi Bakal Gelar Pemeriksaan Lagi Kamis Lusa

Redaktur author photo
Ketiga tersangka kasus dugaan korupsi alat olahraga Dispora tahun 2023

inijabar.com, Kota Bekasi- Pihak Kejaksaan Negeri Kota Bekasi mengkonfirmasi kelanjutan penanganan kasus dugaan korupsi alat olahraga tahun 2023. Saat ini pihaknya dalam proses pemberkasan untuk pemeriksaan pihak terperiksa.

Demikian dikatakan Kasie Intel Kejari Kota Bekasi Ryan Anugerah, SH  saat dikonfirmasi media. Ryan menjelaskan, hari ini Senin (19/5/2025) tidak ada jadwal pemeriksaan pihak-pihak terkait.

"Belum, hari ini masih kosong. Kamis (22/5/2025) rencana nya. Tongkrongin aja bang,"ucap Ryan. Senin (19/5/2025).

Saat ditanya siapa yang akan diperiksa Kejari Kota Bekasi apakah dari eksekutif atau legislatif. Ryan menjawab dengan diplomatis.

"Tapi belum terinfo siapa-siapa (yang diperiksa) nya,"tandasnya.

Seperti diketahui, mantan Kepala Dispora Ahmad Zarkasih bersama Kabid Kepemudaan yang juga sebagai PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) nya Muhamad AR dan Dirut PT.Cahaya Ilmu Abadi (CIA) AM ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Kota Bekasi atas dugaan Korupsi Pengadaan Alat Olahraga Tahun 2023 senilai ± Rp 9,9 miliar.

Owner PT.CIA yakni Tommy Uno Walangitan (TUW) dikenal sebagai pengusaha yang dekat dengan kepala daerah dan sejumlah anggota DPRD Kota Bekasi.

Ada Persekongkolan Proyek

BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) mengungkap indikasi kejahatan tersebut pada (6/11/2024).

BPK menjelaskan dalam hasil temuan auditnya sejak perencanaan, spesifikasi barang sudah diarahkan untuk menggunakan merk Pro Smash dengan Penyedia PT.CIA.

Kabid Kepemudaan selaku PPK, Muhammad AR mengaku hal itu dilakukan atas perintah Kepala Dispora Ahmad Zarkasih.

Selain itu, ungkap BPK, jauh sebelum pengadaan alat olahraga dilaksanakan, Direktur PT.CIA dan Kepala Dispora melakukan pertemuan dan membahas kesepakatan-kesepakatan proyek tersebut.

Kepada BPK, AM selaku Direktur PT.CIA dan Kepala Dispora Ahmad Zarkasih membenarkan hal tersebut.

Ada dugaan Mark-UP dan Komitmen Fee

BPK ungkap, harga barang atau HPS alat olahraga Dispora senilai ± Rp 9,9 miliar dinyatakan tidak wajar.

BPK menyatakan PT.CIA tidak bisa menunjukkan bukti real transaksi berupa faktur penjualan dan pajak dari distributor / supplier.

Untuk itu, BPK meminta Inspektorat Kota Bekasi melakukan Audit Investigatif dan menelusuri kebenaran para supplier PT. CIA.

Kepada BPK, Inspektorat mengungkap bahwa real cost pengadaan alat olahraga Dispora hanya sebesar ± Rp 3,9 miliar termasuk pajak.

Atas hal itu, BPK meminta PT. CIA untuk segera mengembalikan kelebihan uang Rp 4,8 miliar ke Kas Daerah.

Kepada BPK, Direktur PT CIA mengaku ada Komitmen Fee yang diberikan kepada oknum Pejabat Dispora.

Barang Belum Ada, Tapi Dibayar

BPK juga mengungkap, Dispora membayar penuh pengadaan alat olahraga ke PT.CIA. Padahal, sampai tanggal 31 Desember barang belum diterima Dispora.

Muhammad AR selaku PPK mengaku bahwa terjadi keterlambatan penerimaan barang lebih ≥ 50 hari.

Atas hal itu, BPK menetapkan denda 5% kepada PT CIA sebesar Rp 496 juta dan harus segera disetorkan ke Kas Daerah.

Kerugian Negara Belum Dikembalikan

Seperti diketahui, BPK menuntut Kepala Dispora, Kabid Kepemudaan, dan Direktur PT.CIA untuk segera kembalikan uang Rp 4,8 miliar dan Rp 496 juta paling lama 17 Juli 2024.

Namun hingga batas waktu 60 hari sesuai aturan berlaku bahkan lebih tidak juga dikembalikan.

Terdapat surat permohonan dari Kadispora Zarkasih ditujukan kepada Plt Walikota Bekasi Tri Adhianto untuk membantu menyelesaikan temuan BPK tersebut. Namun nampaknya tidak terwujud yang diharapkan Zarkasih.(*)

Share:
Komentar

Berita Terkini