Jelang Pilkada Indramayu, KPU Mulai Rekrut PPK, PPS, dan KPPS

Redaktur author photo

inijabar.com,Indramayu- Pilkada Indramayu 2020 sudah memasuki tahapan perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), pembentukan badan ad hoc oleh KPU Indramayu baik PPK, PPS, KPPS maupun PPDP sebagaimana amanat Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 harus diawasi.

Hal itu dikatakan Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga (PHL), Supriadi, saat rapat koordinasi dengan Koordinator divisi PHL Panwas Kecamatan, Kamis (16/01/2020) di Kantor Bawaslu Kabupaten Indramayu.

“Dalam pengawasan pembentukan PPK, teman-teman Panwas Kecamatan harus memahami aturan dan mekanisme pembentukan PPK sesuai peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Supriadi berharap, dalam pelaksanaan pengawasan pembentukan PPK Panwas Kecamatan bisa bekerja maksimal dan bekerja bersama antar divisi.

"Sehingga PPK yang dibentuk KPU berkualitas dan tidak bermasalah terkait integritas, netralitas, dan tidak ada keterlibatan dengan partai politik,"ucapnya.

Tolak ukur tersebut menurut Kordiv. PHL sangat penting terhadap kinerja PPK saat bertugas melaksanakan pemungutan suara. 

Supriadi juga meminta masyarakat ikut terlibat aktif dalam pengawasan partisipatif pada pengawasan pembentukan PPK.

Bawaslu Kabupaten Indramayu dan Panwascam, sambung Supriadi, membuka Pojok Pengawasan untuk menampung laporan masyarakat terkait calon PPK sebagai bentuk pencegahan terjadinya pelanggaran dalam pembentukan PPK. (Sai)
Share:
Komentar

Berita Terkini