Kasus Asabri Indikasi Perusahaan Asuransi Plat Merah Ladang Korupsi Baru

Redaktur author photo

PT. ASURANSI Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Persero) atau disingkat PT ASABRI (Persero) , adalah sebuah BUMN yang bergerak di bidang asuransi sosial dan pembayaran pensiun khusus untuk Prajurit TNI, Anggota Polri, PNS Kementerian Pertahanan Republik Indonesia dan PNS Polri.

PT ASABRI melakukan investasi beresiko di 12 emiten saham yang tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI) sepanjang 2019 hingga Januari 2020 tercatat mengalami kondisi bearish (turun) dan berpotensi capital loss dengan nilai fantastis yakni sebesar lebih dari Rp. 21 triliyun dari nilai awal perhitungan Rp. 52 triliyun.

Artinya potensi kerugian negara lebih dari Rp. 10 trilyun dari yang disampaikan oleh Menkopolhukam RI.

Ke-12 emiten saham yang dimiliki PT. ASABRI yakni pada emiten;
1. PT Bank Yudha Bhakti Tbk (BBYB),
2. PT Pelat Timah Nusantara Tbk (NIKL),
3. PT Indofarma Tbk (INAF),
4. PT Hanson International Tbk (MYRX),
5. PT Inti Agri Resources Tbk (IIKP),
6. PT Prima Cakrawala Abadi Tbk (PCAR),
7. PT Alfa Energi Investama Tbk (FIRE),
8. PT Hartadinata Abadi Tbk (HRTA),
9. PT SMR Utama Tbk (SMRU),
10. PT Kimia Farma Tbk (KAEF),
11. PT Sidomulyo Selaras Tbk (SDMU), dan
12. PT Island Concepts Indonesia Tbk (ICON).

Kepemilikan saham pada emiten PT. Pool Advista Indonesia Tbk (POOL) sempat dimiliki Asabri hingga akhir 2018. Namun saham ini mengalami suspensi pada akhir September 2019.

Dua saham lain yaitu PT PP Properti Tbk (PPRO) dan PT Pool Advista Finance Tbk (POLA) sebaliknya, tadinya tidak dimiliki di akhir 2018 sehingga baru dimiliki pada akhir September 2019. Karena itu, hitungan dari tiga saham terakhir, yaitu POOL, POLA, dan PPRO tidak dihitung dalam potensi penurunan portofolio saham PT. ASABRI tersebut.

Dugaan kerugian negara yang dialami dalam tubuh ASABRI sangat menyengsarakan rakyat terutama menyengsarakan prajurit beserta keluarganya yang sudah berpeluh keringat, darah serta air mata untuk bangsa dan negara akan tetapi justru dana mereka disalahgunakan oleh oknum yang hanya ingin memperkaya diri sendiri.

Bila dugaan kerugiaan negara akibat investasi beresiko ini adalah kesalahan Direksi PT ASABRI beserta jajaran, maka semua oknum yang terlibat harus bertanggung jawab dan diproses hukum sesuai peraturan hukum yang berlaku.

Maka dari itu, Menkopolhukam RI harus segera membentuk tim khusus yang terdiri dari KPK, BPK, Kejagung dan Kepolisian Republik Indonesia untuk mengusut dengan tuntas atas perihal kerugiaan negara atas investasi beresiko oleh Direksi PT ASABRI maupun seluruh perusahaan asuransi plat merah (BUMN) lainnya karena jasa asuransi pemerintah saat ini cenderung menjadi lumbung korupsi.

Menkopolhukam RI pun harus bisa mempublikasi secara terang benderang kepada rakyat indonesia, oknum yang terlibat dalam skandal kerugian negara tersebut sebagai langkah konkrit merealisasikan janji Presiden Jokowi untuk memberantas korupsi.

Kepada tim khusus yang terdiri dari KPK, BPK, Kejagung dan Kepolisian Republik Indonesia agar menjaga profesionalitas rposes penyelidikan dan penyidikan hingga penuntutan serta konsisten dan berintegritas dalam menjalankan perintah Presiden Jokowi untuk menggebuk siapa pun oknum pejabat PT. ASABRI maupun lainnya yang terlibat dalam dugaan indikasi korupsi kerugian negara di perusahaan asuransi plat merah (BUMN).

 Penulis; Maizal Alfian
                *Direktur Eksekutif Pusat Kajian                            Kebijakan Publik Pemerintah Indonesia (PUSKAPPI)*
Share:
Komentar

Berita Terkini