Viral Pria Pukul Kucing Sampai Mati Ini Ditangkap Besok Langsung Disidang

Redaktur author photo

inijabar.com, Kota Bekasi- Kasat Reskrim Polres Metropolitan Bekasi Kota, Kompol Arman menjelaskan, terkait RH, pria pemukul kucing yang viral di media sosial telah ditetapkan sebagai tersangka.Selasa (18/2/2020) malam.

Arman menambahkan, kasusnya akan berlanjut di Pengadilan Negeri Bekasi, pada Rabu (19/2/2020) besok.

"Kami akan mengumpulkan berkas untuk dipersidangkan pada malam ini. Soalnya, kasus ini masuk dalam Tindak Pidana Ringan (Tipiring). Pasal 302 KUHP tentang Penyiksaan Hewan dengan ancaman hukuman sembilan bulan penjara masuk Tipiring, makanya sekarang anggota lembur,” ucapnya. Selasa (18/2/2020).

 RH sendiri mengaku nekat melakukan aksi tersebut karena kesal pot bunga miliknya di kotori.

Makanya, RH memukul kucing yang merupakan milik tetangganya itu menggunakan gagang sapu pada bagian kepala sampai mati.

“Satu kali doang pukulnya, tapi langsung mati.  Pemilik kucing tidak melapor, namun yang melaporkan adalah komunitas Animal Defenders Indonesia,” pungkasnya.

Kejadian itu di wilayah Bojong Megah, Kecamatan Rawa Lumbu, Kota Bekasi. Dan aksi RH sempat viral di media sosial dan banyak mendapat pengecaman dari warganet.  Dalam video tersebut nampak RH memegang kayu dan langsung memukul kucing yang dalam posisi tidur pada bagian kepala. Dalam sekejap, kucing itu jatuh terkapar lantas RH berjalan layaknya tak berdosa.(*)
Share:
Komentar

Berita Terkini