Wanita Bawa Anjing Ke Dalam Masjid Sentul Diputus Bebas PN Cibinong

Redaktur author photo

inijabar.com, Bogor- Sebagian dari kita mungkin masih ingat dengan kasus video yang berisi seorang wanita terlihat bertengkar dengan pengurus masjid. Paslanya si wanita tersebut masuk membawa anjing ke dalam masjid di wilayah Sentul.

Kasus tersebut pun masuk ranah persidangan di Pengadilan Negeri Cibinong Bogor. Dengan Terdakwa Suzette Margaret (52).

Dalam sidang agenda putusannya Majelis Hakim PN Kelas I A Cibinong, Kabupaten Bogor, Rabu (5/2/2020) memvonis bebas wanita tersebut.

Suzette memang terbukti bersalah, namun majelis hakim memutuskan terdakwa penodaan agama ini tidak dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya, karena mengidap gangguan kejiwaan berat (schizophrenia paranoid).

“Bahwa terdakwa mengidap gangguan jiwa berat sehingga hal itu bertentangan dengan hukum dan tidak dapat ditimbang dengan hukum,” ujar Hakim Ketua Indra Meinantha. Rabu (5/2/2020).

Sesuai Pasal 165 A KUHP 44 KUHP dan pasal dan pasal lain dalam Undang-Undang Nomor 4 tahun 1991, terdakwa tidak dapat diminta pertanggungjawaban.

“Menimbang bawa dengan hal itu (gangguan jiwa), maka terdakwa tidak dapat dihukum dan terdakwa dilepas dari tuntutan hukum,” lanjut Indra.

Majelis Hakim PN Cibinong menyebutkan 4 petikan putusan diantaranya, Pertama terdakwa terbukti bersalah dalam tindak pidanan penodaan agama. Kedua terdakwa mengalami schizophrenia paranoid, dan Ketiga melepaskan terdakwa dari tuntutan hukum dan terakhir mengembalikan barang bukti kepada terdakwa.

“Barang bukti berupa baju berwarna putih, celana panjang jins hitam, satu pasang sepatu yang dikembalikan kepada terdakwa,” kata Indra.

Sempat viral video, Suzette yang terekam berdurasi 1 menit dan 9 detik, membawa dan melepas anjing peliharaannya di dalam Masjid Al-Munnawaroh Sentul pada 30 Juni 2019.(ji)
Share:
Komentar

Berita Terkini