Hari Ini Paripurna Agenda LKPJ Dibatasi Hanya 25 dari 50 Anggota Dewan Kota Bekasi

Redaktur author photo
Suasana parkiran DPRD Kota Bekasi jam 10.00 wib masih terlihat sepi meski agenda Rapat Paripurna LKPJ dijadwalkan mulai jam 10.00 wib.
inijabar.com, Kota Bekasi- Rapat Paripurna DPRD Kota Bekasi dengan agenda LKPJ (Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban) Wali Kota Bekasi akan digelar pada hari ini Rabu (29/4/2020) mulai pukul 10.00 wib di gedung DPRD Kota Bekasi. Namun di tengah pandemi covid 19 dan pemberlakuan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) maka peserta Paripurna dibatasi.

Menurut Ketua DPRD Kota Bekasi, Choiruman J Putro, jumlah anggota dewan yang hadir hasil kesepakatan para pimpinan hanya 25 orang anggota dewan. Dan menurut aturanya sah memenuhi quorum.

"Iya hasil kesepakatan dengan teman-teman hanya 25 orang anggota dewan. Terdiri 4 unsur pimpìnan DPRD, 6 ketua Fraksi, 6 pimpinan AKD dan 2 orang dari PKS, 2 orang dari PDIP, 1 orang dari Golkar Persatuan, 1 orang dari Gerindra 1 orang PAN 1 orang, Demokrat 1 orang,"tutur politisi asal PKS ini pada inijabar.com. Rabu (29/4/2020).

Dia menyebut untuk unsur Forkominda semua diundang. Kecuali Camat dan Lurah, Kepala Dinas pun dibatasi.

"Nah kalau wali kota kita sudah berkordinasi, kita tetap menginginkan kehadiran pa wali. Tapi pa wali inginnya video confrense. Nanti kita lihat saja. Kan hasil paripurna LKPJ ini untuk dibentuk Pansus yang akan mengkaji LKPJ,"ungkap Choiruman.

Dia menjelaskan, paripurna LKPJ ini sebenarnya sudah mundur dari jadwal sebenarnya yakni 30 Marer 2020. Namun karena ada kebijakan dari Mendagri boleh hingga 30 April.

"Iya makanya kita harus lakukan paripurna LKPJ ini,"tandasnya.(*)
Share:
Komentar

Berita Terkini