Ridwan Kamil; PSBB di Kota Berbeda Dengan di Kabupaten

Redaktur author photo

inijabar.com, Bandung- Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil mengatakan, dirinya sudah melakukan koordinasi dengan kepala daerah di Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi. 

Ridwan Kamil menyebut Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di lima wilayah Bodebek akan berlangsung pada Rabu (15/4/2020). Namun, pelaksanaan untuk desa di dua kabupaten akan berbeda dengan pelaksaan di wilayah Kota.

Pelaksanaan PSBB, kata dia, akan dievaluasi apakah cukup selama 14 hari atau harus ditambah lagi. Ridwan Kamil menyebut, di antara lima wilayah yang masuk PSBB ada yang berstatus Kabupaten di mana di dalamnya terdapat desa.

“Mereka (Kabupaten) memiliki desa sehingga tidak bisa dilakukan PSBB seperti DKI Jakarta. Kabupaten Bogor dan Kab Bekasi memutuskan PSBB dibagi dua. (PSBB dilakukan di) Kecamatan tertentu yang masuk zona merah. Di zona lainnya akan menyesuaikan,”ujarnya.


“Khusus yang kota akan melakukan PSBB maksimal, salah satunya akan menutup akses ke wilayah sekitar. Kemudian membatasi kegiatan perkantoran, kormersial, kebudayaan, dan kegiatan keagamaan. tes masif covid-19 dengan rapid test akan lebih dimasifkan,"tandasnya.(*)



Share:
Komentar

Berita Terkini