Pergub dan Kepgub Jabar PSBB Tak Larang Suami Istri Boncengan

Redaktur author photo

inijabar.com, Bandung- Peraturan Gubernur Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Rangka Percepatan Penanggulangan Covid-19 di Jawa Barat telah ditandatangani Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil pada Senin (4/5/2020).

Pergub tersebut  turun bersamaan dengan Keputusan Gubernur Nomor 443/Kep.259- Hukham/2020 tentang Pemberlakukan PSBB di Wilayah Provinsi Jawa Barat dalam Rangka Percepatan Penanggulangan Covid-19.

Dalam Kepgub tersebut ditetapkan PSBB Jawat Barat berlangsung 14 hari dari 6 – 19 Mei 2020. Gubernur juga membuat Surat Edaran Nomor 460/71/Hukham tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan PSBB Bidang Transportasi di Wilayah Provinsi Jawa Barat.

Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh bupati/wali kota. Baik kepgub, pergub, dan SE ditantangani Gubernur Ridwan Kamil, Senin (4/5) atau 2 hari jelang pemberlakuan PSBB. dj Jabar.

“Tadi pagi Pak Gubernur telah menandatangani semuanya. Insyaallah Jabar siap melaksanakan PSBB,” ucap Juru bicara Covid-19 Provinsi Jawa Barat, Daud Ahmad, Senin (4/5/2020).

Khusus mengenai Pergub, secara umum tidak jauh berbeda dengan Pergub PSBB Bodebek dan Bandung Raya. Mulai dari ketentuan umum, pembatasan di berbagai sektor, urusan yang dikecualikan, hak dan kewajiban masyarakat, serta diskresi bupati/wali kota dan sanksi.

Perbedaan mencolok ada pada sektor transportasi terutama sepeda motor baik pribadi maupun angkutan umum daring (online). Pasal 16 ayat 6 menyebutkan motor pribadi boleh berboncengan dua asalkan memiliki KTP dengan alamat yang sama, dan atau dalam rangka kegiatan penanggulangan Covid-19, dan atau dalam kondisi gawat darurat kesehatan.

Sementara di ayat 8, motor transportasi umum daring diperbolehkan mengambil penumpang asalkan dilakukan dalam rangka menanggulangi Covid-19 dan atau dalam kondisi gawat darurat.

Hal teknis inilah yang salah satunya diatur dalam SE gubbernur yang ditujukan kepada bupati/wali kota.

Menurutnya, pergub disempurnakan setelah melihat fenomena di masyarakat saat PSBB Bodebek dan Bandung Raya. Banyak pengendara motor suami istri dan yang satu rumah protes ketika dipisahkan.(*)
Share:
Komentar

Berita Terkini