Rahmat Effendi; Cuma di 29 Kelurahan Boleh Laksanakan Sholat Ied di Masjid

Redaktur author photo

inijabar.com, Kota Bekasi - Rapat terbatas antara Pemkot dan MUI (Majelis Ulama Indonesia) Kota Bekasi dan Dewan Masjid serta Kemenag membahas aturan pelaksanaan sholat ied. Dalam rapat yang digelar di stadion Patriot Chandrabhaga, Senin (18/5/2020) memutuskan, ada 29 Kelurahan zona hijau Covid-19 yang diperbolehkan melakukan Shalat Idul Fitri dimasjid maupun musholla.

"Di Kota Bekasi ada 29 Kelurahan yang dinyatakan masih zona hijau. Diantaranya adalah Kelurahan Teluk Pucung, Kelurahan Harapan Jaya, Kelurahan Margamulya, Kelurahan Bintara, Kelurahan Kranji, Kelurahan Bekasi Jaya, Kelurahan Jakamulya, Kelurahan Kayuringin Jaya, Kelurahan Pekayon Jaya, Kelurahan Cimuning, Kelurahan Harapan Mulya, Kelurahan Medan Satria, Kelurahan Jatikarya, Kelurahan Jatiraden, Kelurahan Jatiranggon, Kelurahan Jatibening, Kelurahan Jatibening Baru, Kelurahan Jaticempaka, Kelurahan Jatiwaringin, Kelurahan Ciketing Udik, Kelurahan Cikiwul, Kelurahan Sumur Batu, Kelurahan Jatimekar dan Kelurahan Jatirasa yang diperbolehkan solat idul fitri,"ujar Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi pada media. Senin (18/5/2020).

Dia memastikan, saat pelaksanaan shalat idul fitri warga harus menggunakan masker dan menjaga jarak saat shalat berlangsung, serta tidak bersalaman.⁣⁣ ⁣⁣ 

"Pihak DKM dan petugas dari Kecamatan, Kelurahan juga harus memastikan tidak boleh ada warga lain di Kelurahan tersebut yg shalat di Masjid/Musholla tersebut. Jadi, Shalat Idul Fitri hanya diperbolehkan untuk warga wilayah kelurahan tersebut,"tutur Rahmat Effendi. ⁣⁣

Untuk wilayah zona merah shalat Idul Fitri, kata dia, cukup di rumah saja. Selain itu soal Hala Bil Halal setelah sholat Idul Fitri, Rahmat Effendi terpaksa ditiadakan. ⁣⁣

"Tahun ini, halal bihalal ditiadakan. Setelah Shalat Idul Fitri, warga harus langsung pulang. Silaturrahin bisa mengguanakan alat teknologi seperti Handphone.(*)
Share:
Komentar

Berita Terkini