Sidang Lanjutan Kasus Agus Sofyan Terpaksa Diundur Ini Alasannya

Redaktur author photo

inijabar.com, Kabupaten Bekasi- Sidang lanjutan perkara dugaan pemalsuan surat hak tanah seluas 7.700 meter milik warga Jakarta, Lilis Suryani yang melibatkan mantan Kepala Desa (Kades) Segara Makmur, Kecamatan Tarumajaya, terdakwa Agus Sofyan yang kelima terpaksa di undur.
Pasalnya, Saksi dari Penuntut Umum tidak bisa meghadiri sidang yang seharusnya di gelar pada Kamis (14/5/2020). 

Wakil Pengadilan Negeri Cikarang Ali Sobirin menjelaskan, tidak digelarnya sidang lanjutan atas terdakwa Agus Sofyan  ini lantaran saksi-saksi dari Penuntut umum berhalangan hadir. 

"Ya informasi dari Majlis Hakim hari ini seharusnya agendanya adalah  pemeriksaan saksi dari penuntut umum, jadi ini masih di beri kesempatan kepada penuntut umum untuk mengajukan pembuktian dengan menghadirkan saksi di persidangan,"katanya Kamis (14/5/2020). 

Menurut Ali Sobirin, seharusnya hari ini, namun saksi-saksi tersebut tidak dapat hadir di persidangan.

"Sehingga penuntut umum meminta waktu untuk persidangan di tunda guna menghadapkan saksi kembali pada persidangan hari Rabu (3/6) yang di tetapkan majlis hakim pukul 09.00 WIB,"jelasnya.

Sebelumnya, Dakwaan JPU menyebut, terdakwa Agus Sopyan yang kini berstatus tahanan kota tersebut disinyalir terlibat dalam pemalsuan surat sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 264 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. 

“Tadi, agenda sidangnya adalah memberikan jawaban atas esepsi terdakwa yang disampaikan pada sidang sebelumnya. Tinggal kita menunggu jawaban dari Majelis hakim melalui putusan sela esepsinya diterima atau ditolak rencananya 5 Mei 2020 mendatang,” terangnya ketika ditemui Inijabar.com usai persidangan. 

Kalau esepsinya diterima sambung Naseh, maka JPU akan melakukan perlawanan atau upaya hukum untuk itu. Tapi, jika esepsinya ditolak, maka proses hukum para terdakwa di persidangan berlanjut dengan pemeriksaan para saksi pada kasus pidana tersebut. 

“Ya, nanti kita tunggu diputusan sela. Apakah esepsi keberatan terdakwa diterima atau ditolak. Kalau ditolak maka berlanjut kepada pemeriksaan para saksi dalam kasus pidana tersebut. Ada 7 terdakwa dalam perkara pidana ini,” tandasnya.(mam)
Share:
Komentar

Berita Terkini