Di PHK Akibat Covid, Sejumlah Karyawan PT. YRI Tuntut Pesangon

Redaktur author photo

inijabar.com, Kabupaten Cirebon- Karyawan PT. Yamakawa Rattan Industry meminta hak pesangon setelah di PHK. Keputusan tersebit dinilai tidak adil.

Karyawan dan pihak perusahaan kali ini melakukan audiensi di kantor Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon. Kamis (18/6/2020).

Personalia PT, Yamakawa Rottan Industry Untung mengatakan, pertemuan dengan para karyawan tersebut sudah beberapa kali. 

"Setiap pertemuan kami selalu melaporkan kepada pimpinan perusahaan namun jawaban dari perusahaan sampai saat ini masih sama. Sebelum pertemuan ini, kami sudah ada pertemuan dengan pihak karyawan terkait tuntutan. Namum perusahaan belum memberikan jawaban, dan jawabanya masih sama seperti kemarin," jelasnya. 

Sementara itu, Amal S, Sekjen LSM GRIB kabupaten Cirebon, menjelaskan, pihaknya akan terus memperjuangkan aspirasi para karyawan PT Yamakawa yang terkena PHK. Menurut dia, perusahan tersebut jelas-jelas melanggar regulasi perundang-undangan ketanagakerjaan dengan mem-PHK tanpa pesangon. 

"Sebenarnya saya sudah tahu sebelumnya bahwa camat tidak dapat berbuat apa-apa karena regulasinya ada di bupati kabupaten Cirebon, seharusnya bupati jangan diam saja dengan adanya dampak Covid-19 ini," jelasnya. 

Selanjutnya, kata Amal, Bupati seolah-olah membiarkan ada warganya yang terdampak covid-19 ini yaitu di PHK tanpa di berikan pesangon. 

Dirinya juga menegaskan, pihaknya sudah 2 kali melayangkan surat kepada Bupati, namun sampai saat ini diakuinya belum ada jawaban. pihaknya juga telah melakukan audiensi dengan DPRD kabupaten Cirebon melalui komisi IV.

Namun tetap saja belum mendapatkan jawaban yang kongkrit dari DPRD kabupaten Cirebon. 

"Kami sudah melayangkan surat ke Bupati dan sampai saat ini belum ditanggapi oleh bupati dan ini sebenarnya insiden buruk bagi nasib pekerja kabupaten cirebon. masih untung ada LSM atau ormas yang ikut memperjuangkan kalau tidak ada yang memerjuangkan semuanya tidak peduli," imbuhnya.

"Kita juga sudah melakukan audiensi dengan DPRD kabupaten Cirebon lewak komisi IV hasilnyapun belum ada ultimatum, kemarin komisi IV ngomong akan melakukan tindakan persuasif ketika perusahaan melanggar akan menutup, saya rasa itu hanya omong besar saja," tegasnya. 

Amal juga menambahkan, dirinya akan melayangkan surat kembali kepada bupati Cirebon untuk yang ke tiga kalinya dan apabila bupati tidak ada respon. 

"Artinya bupati tidak sayang rakyatnya dan hanya sayang kepada kapitalis saja. banyak perusahaan yang mem-PHK karyawannya,"tandasnya. 

"Semua sudah mentaati regulasi yang ada. Kenapa Yamakawa bergejolak karena perusahaan ini melanggar tidak memberikan pesangon. Nah ini sebagai catatan saya tunggu gerakan bupati Cirebon yang peduli tentang pekerja yang terdampak Covid-19 ini,"katanya.

"Jadi kami minta bupati segera melakukan tindakan nyata kepada perusahaan. Kami akan terus akan melakukan perlawanan baik secara litigasi maupun non litigasi sampai tuntutan teman-teman ini terpenuhi. Walaupun dengan setandar yang ketat karena Covid-19 ini masih berlangsung jadi kami juga harus menaati aturan yang berlaku," pungkasnya. (Fii)
Share:
Komentar

Berita Terkini