Dongsok Kasus Multiyears, Massa Unras Serahkan Tikus Ke Kejaksaan Kota Bekasi

Redaktur author photo

inijabar.com, Kota Bekasi- Sejumlah mahasiswa yang menamakan diri Gerakan Rakyat Anti Korupsi menggelar aksi unjuk rasa terkait dugaan korupsi proyek multiyears 2017 Pemkot Bekasi yang saat inj tengah ditangani Kejaksaan Agung RI. 

"Korupsi adalah bahaya laten, sebuah tindakan penyelewengan dan perbuatan yang buruk seperti penggelapan uang, penerimaan uang sogok dan lain sebagainya untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi, yang mengakibatkan kerugian keuangan pada negara,"ucap Kordinator aksi Yusril Nager. Kamis (18/6/2020). 

"Saat ini, sebanyak lima paket proyek besar Multiyears (tahun jamak) yang berasal dari dana APBD Kota Bekasi Tahun Anggaran (TA) 2017 disasar oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) karena disinyalir salah satu modus penggangsiran APBD,"ujarnya.

Melalui proyek APBD tersebut, kata Yusril, diduga penuh  rekayasa dan banyak melanggar aturan. Proyek multiyears yang menelan anggaran hampir Rp300 miliyar adalah proyek yang diduga penuh rekayasa antara Pemerintah Kota Bekasi dan DPRD Kota Bekasi.

"Proyek ini tidak ada kajian, lalu tiba-tiba menjadi proyek multiyears,"ucapnya. 

Pasalnya, kata dia, saat ini sedang dalam kajian Kejaksaan Agung,"tandasnya. Adapun proyek kegiatan tersebut diantaranya;

1. Proyek pembangunan gedung teknis bersama, yang terdiri dari perencanaan DED, Jasa Konsultansi Andalalin, Jasa Konsultansi Amdal, jasa konsultansi manajemen konstruksi dan pelaksanaan pembangunan, total pagu anggaran sebesar Rp 73, 6 miliar. 

 2. Proyek Pembangunan kantor Dinas Perhubungan Kota Bekasi, mulai dari jasa Konsultansi Amdal, Andalalin, dan manajemen konstruksi, serta pelaksanaan proyek lanjutan di tahun 2017 total pagu anggaran sebesar Rp 20,3 miliar. 

3. Proyek Rehabilitasi Lapas Bulak Kapal, yang terdiri dari proyek jasa konsultansi Andalalin, Perencanaan teknis, manajemen konstruksi, serta pelaksanaan lanjutan pembangunan khusus tahun 2017 total pagu anggaran sebesar Rp 83, 8 miliar. 

4. Proyek Pembangunan RSUD Pelayanan Paru, mulai dari jasa Konsultansi Amdal dan Andalalin, sampai pelaksanaan Ianjutan di tahun 2017 total pagu anggaran sebesar Rp 70 miliar, dan terakhir. 

5. Proyek Pembangunan Kantor Imigrasi, yang terdiri dari proyek jasa konsultansi Amdal, Andalalin dan manajemen konstruksi serta proyek pembangunan Ianjutan di tahun 2017 total pagu anggaran sebesar Rp 33,1 miliar. 

Massa menduga, penggunaan dana APBD Kota Bekasi Tahun Anggaran 2017 dalam kegiatan perencanaan Tahun Jamak dilaksanakan pada saat periode masa jabatan Walikota Bekasi akan berakhir dan terindikasi kejanggalan, seperti : 

1. Perencanaan Penganggaran 5 kegiatan tidak berdasar sesuai RPJMD dan Rencana Strategis Daerah dan terkesan dipaksakan!.

2. Item-item rekomendasi yang disampaikan oleh DPRD Kota Bekasi seperti melibatkan TP4D diduga tidak dilakukan!.

3. Diduga IP Adress dari Pihak ke 3 pada saat melakukan penawaran berasal dari IP Adress yang sama. Hal ini harus dikonfirmasikan kepada BPK yang telah melakukan Pemeriksaan!.

4. Lima kegiatan Proyek yang dilaksanakan sejak Tahun 2017 pada akhirnya mangkrak sehingga tidak menghasilkan Output apalagi Outcome dan hal ini tidak sesuai dengan prinsip tujuan pelaksanan kegiatan.

5. Harus dicari dalang besar yang bisa mempengaruhi.

6. Perencanaan Tahun jamak dilaksanakan pada saat periode masa jabatan Walikota akan berakhir, jelas melanggar Permendagri tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang diduga demi kepentingan Pilkada 2017. 

Massa mendesak agar pihak Kejagung RI melakukan pemanggilan lanjutan para pejabat terkait yang di indikasi melakukan tindakan koruptif. 

Selain itu, Kejagung diminta segera di umumkan LAPJU atas pemanggilan yang sudah di lakukan. Selain itu massa mendesak agar Walikota dan Ketua DPRD Kota Bekasi harus bertanggung jawab atas terjadinya dugaan penyelewengan Anggaran Tahun Jamak Tahun 2017. 

"Kami juga mendesak Kejaksaan Negeri Kota Bekasi agar dapat akomodatif terhadap setiap langkah aksi aksi yang dilakukan oleh setiap elemen masyarakat dan segera menyampaikan kepada pihak Kejagung setiap informasi dugaan perilaku koruptif yang dilakukan oleh pejabat/penguasa Pemkot Bekasi. Dan di dalam setiap langkah tindakan-nya tidak tebang pilih,"tuntut Yusril.

Massa akhirnya ditemui Kasie Intel Kejaksaan Negeri Kota Bekasi Yadi Cahyadi didampingi Kasi Datun, Anton. 

Keduanya sempat melarang massa aksi yang hendak memakan atau menggigit kepala tikus yang sudah dipersiapkan massa aksi. Akhirnya tikus putih dari masa aksi dikasih sebagai cendera mata. Dan massa pun membubarkan diri.(*)
Share:
Komentar

Berita Terkini