Terkait Pornoaksi Oknum Pengurus, Sekretaris MUI Kota Bekasi; Sikap MUI Tidak Perlu Diragukan

Redaktur author photo

inijabar.com, Kota Bekasi- Terkait salah satu pengurusnya berinisial Sn yang jadi topik pemberitaan di media saat ini yang melakukan pornoaksi dalam format video call dan sempat diunggah di akun facebook miliknya sendiri. Mendapat tanggapan dari Sekretaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bekasi Hasnul Kholid Pasaribu. 

"Sikap MUI, tidak perlu diragukan lagi .Dari judulnya saja Majelis Ulama Indonesia. Saya kira sudah jelas,"ujar Hasnul. Sabtu malam (13/6/2020). 

Dia menegaskan, MUI tidak akan segan memberi sanksi kepada anggota atau pengurus yang melanggar visi dan misi MUI.  
"Siapapun yang melanggar organisasi, visi dan misi MUI, pasti ada sanksi sesuai dengan mekanisme,"tegasnya. 

"Nah, masalah bendahara tersebut, memang belum dibicarakan. Tapi kita sudah tau. Mungkin dua atau tiga hari ini, sebab Ketum lagi diluar kota,"tegas Hasnul.

Ketua Aliansi Rakyat Bekasi (ARB) Latief Mahfudin menyesalkan tindakan pornoaksi tersebut.

"Kami Aliansi Rakyat Bekasi (ARB) selaku agent of control di Kota Bekasi menuntut kepada beberapa instansi publik diantaranya Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) Kota Bekasi, MUI (Majelis Ulama Indonesia) Kota Bekasi dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kota Bekasi untuk segera memecat secara tidak hormat kepada oknum tersebut,"ujar Latief.

"Yang dilakukan Sn itu sebuah perbuatan melanggar hukum undang-undang pornografi dan pornoaksi jelas,"ungkap Latif Mahfudin. 

Tindakan pornoaksi tersebut, sambung Latief, jelas telah mencoreng wajah masyarakat Kota Bekasi dan tidak mencerminkan karakter masyarakat kota Bekasi yang sangat menghormati akan sebuah etika.

"Untuk itu saya pribadi selaku ketua umum Aliansi Rakyat Bekasi meminta ketegasan dan kejelasan dari ketiga instansi tersebut di Kota Bekasi untuk merealisasikan permintaan kami tersebut,"ucapnya pada rilis yang diterima inijabar.com. Sabtu (13/6/2020).

Latief juga meminta kepada Sn untuk melakukan permintaan maaf secara terbuka kepada warga Kota Bekasi atas tindakan yang telah mencoreng masyarakat kota Bekasi.

"Jika  itu (permintaan maaf) tidak dilakukan maka dari Aliansi Rakyat Bekasi selaku perwakilan masyarakat kota Bekasi akan membawa dan melaporkan oknum tersebut ke ranah hukum atas tindakan yang telah mencoreng nama baik masyarakat Kota Bekasi,"desaknya.

"Ini merupakan sikap tegas kami selaku pemerhati kebijakan Kota Bekasi yang masih menghormati akan sebuah supermasi hukum,"tegas Latief.(*)

Share:
Komentar

Berita Terkini