Wali Kota Bekasi Ijinkan Bisokop dan Karaoke Dibuka

Redaktur author photo

inijabar.com, Kota Bekasi- Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi memperbolehkan tempat hiburan Karaoke dan Bioskop dibuka untuk umum dan harus tetap menerapkan protokol kesehatan. 

Namun bagi Tempat Hiburan Malam (THM) seperti panti pijat, discotheque atau club malam, Rahmat Effendi menegaskan melarang untuk dibuka.

“Kalau bandel (tidak mengikuti protokol kesehatan) kita cabut (izinnya). Jangankan yang PSBB, yang biasa (tanpa PSBB) pun kita cabut,” tegas Rahmat Effendi. Minggu (31/5/2020). 

Dia menjelaskan, diskotek dan panti pijat tidak memungkinkan dibuka di masa pandemi ini. Pasalnya, lanjut dia, kedua usaha itu dapat memicu penularan Covid-19 karena bersentuhan langsung. 

Dicontohkan dia, Diskotek dalam satu ruangan gelap itu terdapat banyak orang. Demikian juga panti yang bersentuhan langsung antara terapis dan pengunjung.

"Karouke masih bisa, bioskop masih bisa. Bioskop bangku masih bisa di kosongin (penyekatan atau pembatasan fisik),” tuturnya.

Peraturan tersebut dituangkan oleh Pemerintah Kota Bekasi dalam bentuk Keputusan Wali Kota (Kepwal) nomor 556/kep.337Disparbud/V/2020 yang ditandatangani 27 Mei 2020.

Kepwal tersebut berisi aturan secara khusus petunjuk teknis operasional tempat hiburan dan usaha jasa kepariwisataan lainnya di Kota Bekasi selama masa new normal. 

Beberapa jenis usaha yang disebutkan dalam kepwal itu diantaranya, perhotelan, tempat hiburan (karaoke, bioskop, klab malam, panti pijat), restoran atau rumah makan. 

Poin utama kepwal ialah, setiap pelaku usaha wajib memastikan karyawannya bebas dari virus Covid-19 dengan membuktikan hasil tes yang dilakukan setiap 14 hari. 

Untuk teknis operasional, seluruh tempat usaha wajib menetapkan protoko kesehatan dengan jaga jarak, wajib masker dan pengecekan suhu tubuh baik bagi pengunjung dan juga pekerja.

Termasuk aturan jaga jarak fisik di tempat hiburan seperti bioskop, di mana setiap bioskop hanya boleh membuka maksimal 50 persen kapasitas normal. 

Sedangkan untuk tempat usaha yang karyawannya berhubungan langsung dengan pelanggan seperti, lady companion (LC), terapis pada refleksi, panti pijat spa wajib membuktikan hasil tes covid-19 karyawannya sebelum diperbolehkan beroperasi.(*)
Share:
Komentar

Berita Terkini