Banyak Ruko di Kelurahan Pasalakan Diduga Tanpa IMB

Redaktur author photo

inijabar.com, Kabupaten Cirebon- Maraknya pembangunan puluhan kios yang berdiri di Kelurahan Pasalakan, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon. Bangunan kios itu diduga belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Hal ini diungkapkan, aktifis Kabupaten Cirebon Ivan yang meminta, Pemerintah Kelurahan Pasalakan harus terbuka dan transparan soal beberapa bangunan yang diduga tidak memiliki IMB.

Ivan mengatakan, pengawasan pemda yang lemah dan adanya sikap ketidak tegasan menjadi alasan bagi para Pengusaha berani untuk tetap mendirikan bangunan, meskipun belum memiliki izin yang lengkap. 

Berdasarkan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), setiap kebijakan pemerintah yang menyangkut hajat hidup orang banyak (publik) harus dilakukan secara transparan.

"Guna memenuhi prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, bebas dari manipulasi, akuntabel, serta untuk menumbuhkan kepercayaan (trust) dari publik kepada pemerintah sebagai pengambil kebijakan,” jelasnya.Selasa (21/7/2020).

Masih menurutnya, tentang Izin Membangun seharusnya menjadi referensi bagi Pemerintah Kabupaten Cirebon dalam menindak pengusaha nakal yang tetap membangun tanpa IMB.

"Maka dari itu, bangunan yang berdiri tanpa IMB harus dibongkar sehingga ada efek jera. Apabila terjadi pembiaran terhadap pelanggaran, patut diduga ada permainan antara pejabat terkait dengan pemilik bangunan bermasalah," imbuhnya.

Jika media dan LSM sebagai kontrol sosial dalam membantu penyelenggara yang bersih dari KKN saja sudah tidak dianggap, seharusnya Bupati segera mengevaluasi kinerja jajarannya. Dicopot bila perlu," Tegasnya

Lurah Pasalakan, Budiyanto saat dikonfirmasi lewat sambungan WA hanya menjawab dengan singkat kalau masalah ini lagi ditelusuri ke pihak-pihak terkait. (Fii)
Share:
Komentar

Berita Terkini