Kabag Humas Pemkot Bekasi Jawab Pemberitaan Soal Raperda

Redaktur author photo

inijabar.com, Kota Bekasi- Terkait pemberitaan inijabar.com tentang Raperda Penyelenggaraan Kerjasama Daerah dengan Pihak Ketiga yang tayang pada 2 Juli 2020. 

Berikut klarifikasi dan hak jawab yang yang dikeluarkan Kabag Humas Pemkot Bekasi. 

1. Bahwa Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 06 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kerja Sama Pemerintah Kota Bekasi dengan pihak Ketiga dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 50 tahun 2007 tentang Tata Cara pelaksanaan Kerja Sama Daerah.

2. Peraturan Pemerintah Nomor 50 tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Daerah telah dicabut dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018 tentang Kerja Sama Daerah. 

3. Penyusunan Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah tentang Kerja Sama Daerah difasilitasi oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat dan dilakukan atas dasar Surat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat dengan Fasilitasi Penyusunan Naskah Akademik.

4. Penyusunan Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah tentang Kerjasama Daerah tidak menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Bekasi. 

5. Menurut hemat kami bahwa perubahan tersebut tidak terlalu banyak pasal-pasal yang mengalami perubahan dan seyogyanya, jika timbul biaya akibat dari sebuah perubahan tersebut tentunya dapat dilihat dari azaz manfaat. 

Karena kerja sama daerah adalah sebagai Pintu Gerbang Investasi sebagai penambahan Fiskal Daerah. (hms)
Share:
Komentar

Berita Terkini