Ketua MKGR Kota Bekasi Ajak Ketua PK Golkar Jangan Takut Intimidasi dari Siapapun

Redaktur author photo

inijabar.com, Kota Bekasi-Ketua MKGR (Musyawarah Keluarga Gotong Royong) Kota Bekasi Machrul Falak Hermansyah, menyesalkan adanya dugaan intervensi lurah dan camat serta Kepala BKPPD Kota Bekasi.

"Bentuk pemaksaan kehendak yang sebenarnya sudah lama ditinggalkan di era demokrasi modern kembali diterapkan di Kota Bekasi," ucap Machrul kepada awak media, Jum'at (24/7/2020).

Mantan anggota DPRD Kota Bekasi periode 2014-2019 ini menjelaskan, dirinya mendapatkan laporan dari Pengurus DPC Ormas MKGR yang juga menjabat sebagai Ketua Pimpinan Kecamatan Partai Golkar.

"Iya saya sudah dapat laporannya diantaranya Suciati Suryadi Ketua PK Kec. Bantar Gebang (Wakil Ketua Bid. Peranan Perempuan DPC Ormas MKGR), H. Nirman, Ketua PK Kec. Pondok Melati, Bendahara Umum DPC Ormas MKGR, Nasim Nazarudin Ketua PK Kec. Mustika Jaya (Wakil Ketua Bidang Tenaga Kerja DPC Ormas MKGR), Mustofa Karyana, Ketua PK Kec. Jati Sampurna (Wakil Ketua Bid. Kerohanian dan Pengabdian Masyarakat),"ungkapnya.

Mereka, kata Machrul, mengaku telah dintimidasi dan provokasi yang dilakukan para oknum camat dan oknum lurah.

Pengurus PK dan Ketua PL itu, lanjut dia, diminta untuk mendukung Ade Puspitasari sebagai Ketua DPD Partai Golkar Kota Bekasi.

"Bahkan oknum ASN tersebut memprovokasi para Ketua PL untuk melakukan mosi tidak percaya terhadap Ketua PK dan memberikan surat kuasa kepada salah satu Pengurus PK untuk menjadi Peserta MUSDA," paparnya. 

"Saya sangat kecewa atas semua peristiwa ini, Partai Golkar sebagai partai modern dan terbuka saat ini tidak melakukan regenerasi politik secara sehat dan demokratis,"sesal Machrul.

Selanjutnya, kata Machrul, sejumlah oknum camat dan lurah yang terjun langsung dalam politik praktis ini melangar UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 2 point f. netralitas, Pasal 5 ayat 2 point j. tidak menyalahgunakan informasi intren negara, tugas, status, kekuasaan dan jabtannya untuk mendapat atau mencari keuntungan atau manfaat bagi diri atau orang lain.

"Ancaman bagi ASN yang melakukan aktifitas diluar yang diamanahkan UU ini yaitu sanksi administrasi tingkat berat (Pemberhentian tidak dengan Hormat).

"Saya harapkan kepada para Ketua PK jangan takut dan terpengaruh atas intimidasi dan propokasi ini, selagi sesuai dengan AD/ART Partai Golkar dan ketentuan peraturan perundang-undangan maka bulatkan tekad dan niat yang tulus untuk melakukan perubahan demi memajukan dan membesarkan Partai Golkar di Kota Bekasi," pungkasnya.(*)

Share:
Komentar

Berita Terkini