Polresta Cirebon Bekuk Dua Pencuri Obat-Obatan Apotek 

Redaktur author photo

inijabar.com, Kabupaten Cirebon- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Cirebon membekuk dua pelaku pembobol apotek di Desa Danawinangun, Kecamatan Klangenan.

Dua pelaku yakni atas nama R (43) warga Kecamatan Jagakarsa, Kota Jakarta Selatan dan AS (42) Warga Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jumat (24/7/2020).

Menurut Kapolresta Cirebon Kombes Pol M. Syahduddi, kejadian peristiwanya pada hari Jumat (20/7/2020) sekitar pukul 05.50 WIB di Apotek 23 Blok Pengampon, termasuk Desa Danawinangun, Kecamatan Klangenan. 

"Berbagai barang bukti yang berhasil diamankan yakni berbagai jenis macam obatan-obatan berbagai merk, 1 buah bor manual bergagang merah berikut mata bor, 1 buah pisau carter warna merah, 1 buah tang bergagang hitam, 1 tatakan bor terbuat dari baja ringan, 1 tas warna hitam, 1 buah HP merk XIOMI REDMI 7A warna hitam, mobil avansa no B 1457 KZD," bebernya.

Dia menjelaskan, modus operandi pelaku melakukan pencurian obat-obatan yang ada di Apotek dengan cara merusak dan menjebol bangunan Apotek dengan menggunakan alat bor secara manual kemudian pelaku masuk dan mengambil barang-barang tersebut.

"Jadi kasus ini terungkap setelah pelaku mencuri obat-obatan yang ada ini mereka menjual secara eceran ke masyarakat, hingga ada informasi beberapa warga masyarakat yang curiga dari perilaku pelaku karena tidak lazim menjual obat-obatan secara door to door secara eceran melaporkan kepada kami kita kembangkan dan berhasil kita amankan kedua orang ini," tuturnya.

Mereka melakukan aksi di wilayah Cirebon, kita kembangkan kasusnya dan mereka menjual barang-barang obat-obatan di jakarta, jelas Kapolresta. Atas perbuatan pelaku Dijerat pasal 363 KUHpidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (Fii)
Share:
Komentar

Berita Terkini