Disoal Pengangkatan Plt Dirut PDAM TB Tak Libatkan Wali Kota Bekasi

Redaktur author photo

 


inijabar.com, Kota Bekasi- Pemerhati kebijakan publik dan sosial Syafrudin menilai penerbitan SK Plt Dirut PDAM Tirta Bhagasasi sudah dilaporkan ke Ombudsment dan sedang dikaji. Kemungkinan besar akan dilihat faktanya ke Kabupaten Bekasi.


"Bupati Bekasi sudah menanda tangani SK Plt Dirut PDAM TB, tanpa ada kesepahaman dengan Wali Kota Bekasi yang juga selaku owner (pemilik.red) berdasarkan PKS penyertaan modal. Dengan saham 45%, dan pada KUA PPAS Tahun 2021 tidak muncul agenda pemisahan asetnya,"ucapnya dalam rilis yang diberikan pada inijabar.com. Senin (14/9/2020).


Lanjut Syafrudin, sikap itu menandakan bahwa Bupati Bekasi memandang sebelah mata Pemerintah Kota Bekasi, dalam.hal ini Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi.


"Yah itu kan artinya Bupati Bekasi tidak memandang lagi pak Wali Kota Bekasi. Selain itu, Bupati Bekasi melewati batas kewenangannya,"ungkapnya.


Bupati Bekasi Eka Supriatmadja, kata dia, juga kemungkinan  melanggar tata aturan bahwa Dirut sudah selesai masa kerjanya. Namun diperpanjang dengan kalimat Plt, yang seharusnya Plt itu dijabat oleh seorang Direksi lainnya yang masih aktif.


"Kebijakan Bupati Bekasi bisa saja peluang pintu impeachtment melalui usulan legislator di DPRD Kabupaten Bekasi kepada Gubernur Jawa Barat,"ucap Syafrudin. (*)

Share:
Komentar

Berita Terkini