Oknum Pegawai Rumah Sakit Sodomi Bocah di Bawah Umur

Redaktur author photo

inijabar.com, Kabupaten Bekasi- Mengaku dapat menurunkan ilmu pangasihan seorang pegawai rumah sakit di wilayah Kecamatan Setu di amankan satreskrim Polsek Setu kabupaten Bekasi.


Pasalnya, pria itu melakukan pencabulan di tempat tinggalnya yang berada di perum GSP 2 jln Duku RT 012/015 desa Cileduk kecamatan Setu kabupaten Bekasi , Senin (07/09/2020).


Pelaku RI alias R (37) pria asal Tegal ini, kedapatan melakukan pelecehan seksual terhadap korban An (17) laki laki, setelah korban melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap korban, yang kemudian langsung melaporkan kepihak kepolisian.


Polsek Setu yang mendapat laporan dengan dipimpin kanit Reskrim Ipda Kukuh Setio Utomo SH , langsung mengamankan pelaku saat berada di rumah tempat tinggalnya. 


Menurut Kapolsek Setu AKP Dedi Herdiana ďikatakan bahwa pelaku berasil k

ditangkap di kontrakan nya.


"Beliau melakukan pelecehan seksual terhadap korban dengan di iming-iming ilmu pengasihan dengan cara mentransfer energi dengan cara dicabul;"ucap nya. 


"Berawal pelaku dengan korban berkenalan di rumah sakit, di mana si pelaku adalah pegawai rumah sakit, dari hasil pengenalan tersebut si korban di iming-iming ilmu pengasihan, dan akhirnya korban pun tertarik,"papar nya.


Dari hasil pengenalan tersebut korban pun sering diajak menginap di tempat si pelaku dan terjadi pencabulan terhadap korban sebanyak dua kali dalam semalam. 


Dari hasil pemeriksaan si pelaku mempunyai kelainan seksual yang suka dengan sesama jenis.


"Kini pelaku kita amankan untuk proses hukum lebih lanjut dan di kenakan pasal 83 ayat (1) Undan undang no 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara 5 tahun sampai dengan 15 tahun,"tegas nya.(mam)

Share:
Komentar

Berita Terkini