Hotman Paris Ngaku Sudah Baca Omnibuslaw Selama 4 hari, Ini Penjelasanya

Redaktur author photo



inijabar.com, Jakarta- Mengaku sudah baca UU Cipta Kerja, Pengacara  kondang Hotman Paris Hutapea mengungkapkan, persoalan utama buruh di Indonesia adalah prosedur hukum yang demikian panjang saat mereka menuntut hak-haknya, dalam hubungan industrial, di pengadilan.


“Saran kepada Ibu Menaker [Ida Fauziyah] dan DPR yang terhormat. Terlepas dari setuju atau tidak dengan omnibus law, dalam 36 tahun pengalaman saya menjadi pengacara masalah yang dihadapi buruh adalah dalam menuntut pesangon. Prosedur hukumnya sangat panjang,” ungkapnya lewat akun instagramnya, Sabtu (10/10/2020).


Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo sendiri, telah menyampaikan klarifikasi mengenai berbagai informasi salah atau berita hoaks mengenai UU Cipta Kerja yang pada akhirnya menimbulkan aksi unjuk rasa penolakan terhadap undang-undang tersebut.


Pria yang dijuluki 'Pengacara 30 Miliar’, hingga ‘Bling-bling Lawyer’ ini menjelaskan, apabila pemberi kerja, pengusaha atau majikan tidak mau membayar pesangon, maka secara prosedur, buruh dapat mengadu ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kementerian Ketenagakerjaan.


Hotman menegaskan, persoalannya, Disnaker tidak punya power karena hanya sebatas untuk memberikan saran.  Apabila pemberi kerja atau pelaku usaha tidak menggubrisnya, maka mau tidak mau buruh harus maju ke Pengadilan Hubungan Industrial untuk mengajukan gugatan.


“Di pengadilan itu, prosesnya sangat panjang bisa sampai PK [peninjauan kembali] ke MA. Bayangkan honor pengacara berapa? Jadi bisa-bisa honor pengacara lebih besar dari uang pesangon yang dituntut. Itu masalah utama yang dihadapi buruh. Dia tidak punya kemampuan untuk beracara di pengadilan,”tegasnya.


“Jadi ubah hukum acaranya. Persingkat. Itu kalau mau menolong buruh. Salam Hotman Paris,” katanya.


Dalam draf UU Cipta Kerja yang beredar seusai Rapat Paripurna DPR, Senin (5/10/2020), perselisihan hubungan industrial diatur dalam pasal 157.


Pada 4 hari sebelumnya, dalam akun instagramnya, Hotman mengatakan sehari setelah disahkan DPR, dia langsung mempelajari UU Cipta Kerja Omnibus Law.


“Because this is money. Sebentar lagi klien akan bertanya undang-undang apa yang diubah, dan mereka harus membayar honor untuk bertanya," ujarnya sambil menunjukkan tumpukan tebal berisi UU Cipta Kerja Omnibus Law itu di meja kerjanya.


“Menjadi pengacara terkenal juga harus kerja keras. Saya kerja keras menjadi pengacara internasional selama 36 tahun. 10 tahun menjadi anak buah berbagai pengacara asing, dan bahkan sempat 10 tahun menjadi bos berbagai pengacara asing,” tandasnya.(*)

Share:
Komentar

Berita Terkini