10 Pelanggar Disiplin Prokes Terjaring Operasi Yutisi Polsek Kapetakan

Redaktur author photo




inijabar.com, Kota Cirebon- Sebanyak 10 pelanggar aturan protokol kesehatan terjaring petugas Polsek Kapetakan, Polres Cirebon Kota dalam Ops Yutisi sebagai antisipasi penyebaran Covid-19 di wilayah hukum Polsek Kapetakan, Rabu (25/11/2020).


Kapolsek Kapetakan, AKP Didi S mengatakan, 10 pelanggar yang tidak memakai masker tersebut diberi teguran dan dikenakan sanksi sosial, seperti melakukan pusp up dan membacakan teks pancasila.


Selain itu, personil Polsek Kapetakan secara rutin mengkampanyekan atau memberikan edukasi protokol kesehatan 3M (memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak) pada warga.


"Hal tersebut sebagai upaya meminimalisir penyebaran Covid-19 dengan mematuhi kebijakan pemerintah dengan mengikuti tatanan adaptasi kebiasaan baru," tandasnya. 


Ditempat terpisah, Kapolres Cirebon Kota, AKBP Syamsul Huda melalui Kasubbag Humas IPTU Ngatidja menjelaskan, bahwa  Operasi Yustisi Lodaya 2020 yang dilaksanakan secara Stationer di jalan raya maupun secara mobile.


"Petugas kami dalam rangka Ops Yustisi penggunaan masker berupa himbauan protokol kesehatan dan sosialisasi 3M (memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak ) dilaksanakan pula serentak oleh polsek jajaran," ujar Iptu Ngatidja. (Fii)

Share:
Komentar

Berita Terkini