Gugat UU Cipta Kerja, FSPS Singaperbangsa Sidang MK Di Kantor Bupati Cirebon

Redaktur author photo




inijabar.com, Kabupaten Cirebon- Bertempat di ruang Command Center gedung Setda kabupaten Cirebon, Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa (FSPS) secara virtual jalani sidang konstitusi permohonan uji materiil beberapa pasal UU Cipta kerja, Rabu (18/11/2020).


Dalam sidang kali ini juga FSPS mengajukan perbaikan permohonan pengujian materiil pasal 6, pasal 81 angka 15, angka 18, angka 19, angka 25, angka 29, penjelasan angka 42 dan angka 44 Undang - Undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2020 nomor 245, tambahan lembaran Negara Republik Indonesia nomor (6573) terhadap pasal 22A, pasal 27 ayat (2) dan pasal 28D ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.


Ketua umum DPP Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa, Deni Sunarya usai sidang mengatakan, pada pokoknya harapan FSPS dicabutnya atau dikeluarkannya klaster Ketenagakerjaan Undang-Undang nomor 11 tahun 2020 yang di sebut Cipta kerja.


Dalam perbaikan juga kami sedang mengajukan untuk dikabulkannya permohonan provisi, artinya Undang - Undang Cipta Kerja bisa dihentikan terlebih dahulu, dicabut untuk sementara. Mengingat yang uji materi tidak hanya dari kami, akan tetapi ada sekitar 6 penguji. Ini akan memakan waktu lama dan untuk menjaga kekosongan hukum. Makanya kami ajukan permohonan provisi, agar Undang-Undang nomor 13 tahun 2003 masih bisa berlaku," terangnya.


Dirinya juga menjelaskan, ada beberapa pasal dalam Undang - Undang Cipta kerja yang menurutnya menjadi pasal-pasal krusial. Maka sebab itu pihaknya melakukan permohonan uji materiil kepada Mahkamah Konstitusi terkait pasal-pasal dalam Undang-Undang tersebut.


Pasal - pasal krusial tentunya tentang hubungan kerja yang sering kita sebut tenaga kerja kontrak. Kemudian tentang outsourching dan juga perhitungan pesangon. Sampai saat ini kami baru menjalani dua kali sidang, yang pertama pembacaan gugatan dan yang kali ini adalah perbaikan gugatan," jelasnya.


Masih dikatakannya, untuk jadwal sidang selanjutnya masih menunggu hasil musyawarah hakim yang nantinya dikonfirmasi untuk jadwal sidang selanjutnya.


Tentunya kami dari awal sudah percaya bahwa Mahkamah Konstitusi adalah Mahkamah yang bisa merubah Undang-Undang. Tidak ada langkah - langkah kami selain memperdalam Undang - Undang yang sudah disahkan pemerintah. Memperbanyak materi - materi untuk memperjuangkan alasan - alasan, kenapa kami menolak," pungkasnya. (Fii)

Share:
Komentar

Berita Terkini