KAI Karawang Buka Pendaftaran Bagi Praktisi Hukum

Redaktur author photo




inijabar.com, Karawang- Sekretaris Bidang Organisasi dan Keanggotaan DPC Kongres Advokat Indonesia (KAI) Kabupaten Karawang, Ganda Subrata,.S.H, mengumumkan pada semua lapisan masyarakat, bahwa saat ini KAI membuka pendaftaran khususnya yang ingin berprofesi sebagai advokat serta tergabung di dalam keanggotaan KAI.


Disampaikannya juga, bahwa adapun persyaratan yang harus dilengkapi oleh para peserta calon advokat yang sesuai dalam Undang - undang nomor 18 tahun 2003 tentang advokat, untuk dapat diikut sertakan ke dalam ujian/test calon advokat, diantaranya ; Warga Negara Republik Indonesia, Berijazah S1 Bidang Ilmu Hukum, Berusia sekurang-kurangnya 25 tahun, pernah mengikuti magang sekurang - kurangnya 2 tahun di kantor Advokat/Pengacara, Tidak pernah dipidana kerena melakukan kejahatan, Tidak berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS)/Pejabat Negara.


Ia juga menyampaikan, jika ada masyarakat Karawang yang ingin tergabung dalam keanggotaan KAI, bisa menghubungi dirinya di nomor Whatsapp 081384826655, atau datang langsung ke Kantor Sekertariat DPC KAI Kabupaten Karawang, di Jl.Surotokunto No.58 (Samping Polres Karawang) Desa Warung Bambu, Karawang Timur, Kabupaten Karawang.


"Sebagai warga negara yang baik, mari kita menegakan hukum bersama dalam berbangsa dan bernegara, agar terciptanya tatanan berkehidupan yang baik dan teratur,"ajaknya.(pik)

Share:
Komentar

Berita Terkini