Polsek Kedawung Jaring 53 Pelanggar Prokes Kasih Sanksi Sosial

Redaktur author photo




inijabar.com, Kota Cirebon- Polsek Kedawung melakukan berbagai tindakan dalam upaya mencegah penyebaran Covid -19 di wilayah Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon. TNI - Polisi dan Dishub terus bersinergi dalam melakukan edukasi kepada masyarakat dalam pencegahan penyebaran Covid-19 selama masa adaptasi kebiasaan baru (AKB) ke warga dan tempat yang banyak orang berkumpul. Rabu (30/12/2020).


"Sebagai efek jera, sebanyak 53 pelanggar kita berikan sanksi sosial dan pendataan, agar kedepannya patuh terhadap aturan protokol kesehatan covid-19 yang telah ditetapkan oleh pemerintah," jelas Kapolsek Kedawung, Kompol Abdul Qodirat.


Kita ingatkan, berikan edukasi dan pemahaman serta memberikan masker gratis sehingga nanti masyarakat tetap disiplin menggunakan masker saat tengah melakukan aktifitas di luar rumah, sehingga angka penularan Covid-19 dapat ditekan," ucap Kapolsek Kedawung.


Ditempat terpisah, Kapolres Cirebon Kota, AKBP Syamsul Huda melalui Kasubbag Humas IPTU Ngatidja menjelaskan, bahwa Operasi Yustisi Lodaya 2020 yang dilaksanakan secara Stationer di jalan raya maupun secara mobile dalam rangka operasi Yustisi penggunaan masker berupa himbauan protokol kesehatan dan sosialisasi 3M (memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak ) dilaksanakan pula serentak oleh polsek jajaran. (Fii)

Share:
Komentar

Berita Terkini