Andy Salim; Ini Bukan Lagi Soal Duit Tapi Harga Diri

Redaktur author photo




inijabar.com, Kota Bekasi- Pengusaha Andy Iswanto Salim keukeuh akan terus melawan terkait kepemilikan gedung DPD Golkar Kota Bekasi yang terletak di Jl.Ahmad Yani Margajaya Bekasi Selatan.


"Pokoknya 'perang' terus, ini bukan lagi soal duit tapi soal harga diri, selama 16 tahun saya dizolimi,"ujarnya saat ditanya apakah akan diempuh jalan damai usai  terima salinan putusan PN Bekasi. Selasa (19/1/2021.


Andy yang mengaku telah membeli  Gedung DPD Partai Golkar Kota Bekasi pada tahun 2004 ini menyatakan sikap menolak Pemohon Konsinyasi yang di ajukan pihak Golkar kepada Pengadilan Negeri Bekasi.


“Saya sudah menyatakan sikap bahwa saya menolak Permohonan Konsinyasi, saya tidak mau menerima uang konsinyasi tersebut. Kalau perlu Gedung DPD Golkar yang berada di Jl. Ahmad Yani dikosongkan, dan bila perlu di police line karena itu gedung merupakan objek perkara,” tegas Andi salim pada media.


Dia juga menjelaskan, perkara gedung Golkar sudah selesai, saat ini sudah masuk Gugat Perkara Persidangan yang ke empat namun semua kalah, keputusan terakhir Pengadilan ini Keputusan Sela, bahwa Gugatan tidak dapat diterima dalam arti di tolak.


“Terkait Putusan itu lalu kami langsung ajukan permohonan eksekusi kemudian permohonan Eksekusi kami diterima dan dibikinkan penetapan oleh Ketua Pengadilan Negeri Bekasi. Ketua Pengadilan Negeri mengabulkan untuk dilakukan eksekusi Gedung DPD Golkar Kota Bekasi, dilakukan Amaning, makanya muncullah teguran Amaning ini kepada pihak DPD Golkar. Ini saya sampaikan kepada Publik bahwa, tadi pembicaraan kami diruangan Pengadilan Negeri Bekasi bahwa apakah saya mau menerima uang Konsinyasi tersebut, saya katakan saya menolak, kemudian diharapkan dapat dicarikan pertemuan sekali lagi agar bisa menemukan titik temu mengingat dahulu satu tahun yang lalu tepatnya tanggal 16 Maret 2020 saya mendapatkan permohonan audiensi dan silaturahmi dari pihak DPD Golkar Kota Bekasi dan Kabupaten yang sudah menunjuk tim surat tugas kepada Ketua Tim Asset lalu mereka melakukan pertemuan yang pada intinya saya itu ditawari uang pengganti atau uang damai sebesar Rp 15 Milyar yang pada saat itu juga saya tolak karena saat itu saya menuntut Rp 25 Milyar, pada tahun 2019 silam,” terang Andi.


Lalu, sambung Andi, kan tidak mungkin, tidak masuk di akal kalau uang Konsinyasi di Pengadilan Negeri Bekasi itu dititipkan sesuai Keputusan hanya sebesar Rp 12 Milyar.


“Oleh karena itu, supaya Publik tau bahwa perkara Polemik jual-beli Gedung DPD Golkar Kota Bekasi secara Perdata kami sudah memenangkan semua. Dan saya ingatkan kembali, mau tidak mau Saudara Ketua DPD Golkar Kota Bekasi maupun Pengurusnya harus bertanggungjawab dan melaksanakan Keputusan Pengadilan No.41 seperti tadi yang dikatakan oleh Bapak Ketua Pengadilan secara langsung didepan pengacara pihak Golkar bahwa karena Konsinyasi tidak berhasil, ditolak oleh Andi Salim, maka Konsinyasi tidak bisa dilaksanakan/dilanjutkan, dengan kata lain Gedung itu masih gedung bermasalah. Saya ingatkan kepada siapapun yang mencoba untuk memberikan statement ataupun melakukan perbuatan melawan hukum, saya akan kejar tuk meminta pertanggungjawabanya,” tegas Andi.


Andi menambahkan, saya hanya memberikan tiga opsi, opsi pertama bayar saya sesuai dengan Putusan Pengadilan jangan semau-maunya, opsi kedua terima uang saya, saya yang bayar putusan Pengadilan terkait uang pelunasan dan opsi ketiga kalau gak kita bagi dua, kita potong itu gedung, biarkan pintu masuk setengah punya dia (Golkar) setengah punya saya, saya ikhlas kalau begini tapi tidak akan Ikhlas kalau ada akal-akalan dari seorang Penguasa.


“Jadi, kalau selama ini ada isu yang berkembang kalau saya sudah menerima uang dari pengadilan itu bohong, apa lagi ada yang bilang kalau Polemik Gedung DPD Golkar Kota Bekasi sudah selesai itu Pembohong Besar,” pungkasnya.


Sekedar diketahui, Lewat surat perihal Tanggapan atas permohonan para pemohon Konsinyasi Tanggal 25 Nofember 2020 Jo Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bekasi Tanggal 27 Nofember 2020 No: 2/Pdt.P.Cons/2020/PN.Bks Jo No.41/Pdt.G/2015/PN.Bks Jo No.558/Pdt.Plw/2015/PN.Bks Jo No.59/Pdt./2017/PT.Bdg tanggapan Drs. Andi Iswanto Salim, ” Bahwa Termohon Konsinyasi I berkeberatan menerima penawaran/konsinyasi Para Termohon Konsinyasi sebagaimana Penetapan Yth. Ketua Pengadilan Negeri Bekasi Tanggal 27 Nofember 2020 No: 2/Pdt.P.Cons/2020/PN.Bks Jo No.41/Pdt.G/2015/PN.Bks Jo No.558/Pdt.Plw/2015/PN.Bks Jo No.59/Pdt./2017/PT.Bdg karena tidak sesuai dengan amar Putusan Pengadilan Negeri Bekasi No.41/Pdt.G/2015/PN.Bks Tanggal 22 Juni 2015″.


Tidak hanya itu, Andi Iswanto Salim selaku pembeli juga sudah membayarkan Biaya Eksekusi sebesar Rp 10.228.000 (Sepuluh juta dua ratus dua puluh delapan ribu rupiah) kepada pihak Pengadilan Negeri Bekasi tertanggal 8 Desember 2020.(*)

Share:
Komentar

Berita Terkini