inijabar.com, Kota Bekasi- Kebijakan Dinas Pendidikan Kota Bekasi yang menunda pelaksanaan proses belajar tatap muka dinilai sudah tepat. Hal itu dikatakan Sekretaris Komisi IV DPRD Kota Bekasi Hj.EviMafriningsianti, Senin (18/1/2021).
Pada pertemuan Rapat Dengar Pendapat (RDP) secara daring dengan Dinas Pendidikan Kota Bekasi dan Dinkes beberapa hari lalu sempat dibahas terkait kegiatan belajar mengajar tahun ajaran 2020/2021 di semester genap yang masih dengan sistem daring ( PJJ ), di masa pendemi covid 19 kbm tatap muka tidak wajib .
Meskipun KBM (kegiatan belajar mengajar) dengan daring, Disdik kota Bekasi sudah menyiapkan panduan teknis KBM tatap muka.
Semula Pemkot Bekasi sudah mempersilahkan bagi sekolah yang telah memenuhi prosedur dan prasyarat KBM tatap muka di masa pandemi di tahun ajaran bulan Januari ini untuk diperbolehkan dengan tatap muka.
"Tetapi melihat perkembangan penyebaran covid yang semakin tinggi di Kota Bekasi dan mengikuti kebijakan pemerintah pusat terkait pembatasan kegiatan masyarakat di pulai Jawa dan Bali . Pemkot secara bijaksana menunda KBM tatap muka. Tentu ini yang terbaik, demi keamanan dan pemutusan penyebaran virus covid 19,"tutur politisi asal PAN ini.
Meskipun, lanjut dia, sebagian orang tua juga menginginkan KBM tatap muka, tapi masih juga banyak orang tua yang belum menyetujui adanya kbm tatap muka,"ungkap Hj Evi.
Di panduan KBM tatap muka dijelaskan bahwa orang tua punya hak melarang putra putri nya untuk tidak hadir di sekolah , jika merasa khawatir akan keselamatan putra putrinya . Karena keputusan kbm tatap muka ada di tangan para orang tua siswa.
"Iya tidak ada sanksi jika orang tua siswa tidak mengijinkan anaknya untuk mengikuti KBM tatap muka. Keputusan akhir ada di orang tua siswa jika merasa khawatir akan keselamatan anaknya ya ga apa-apa tidak mengikuti KBM tata muka,"pungkasnya.(*)