Inijabar.com- Kota Bekasi. Polemik Grand Kota Bintang Bintara Kecamatan Bekasi Barat Kota Bekasi terus menjadi perhatian serius komisi II DPRD Kota Bekasi.
Sebagai lembaga yang menjalankan fungsi pengawasan DPRD Kota Bekasi terus menyoroti persoalan pelanggaran aturan Garis Sepadan Jalan (GSJ) dan Garis Sepadan Sungai (GSS) yang dilakukan oleh Grand Kota Bintang.
Guna klarifikasi terkait dengan persoalan itu Komisi II DPRD Kota Bekasi mengundang Camat Bekasi Barat Muhammad Bunyamin untuk mendalami proses perijinan tersebut yang dijadwalkan hari kamis, 8 April 2021.
Bunyamin mengklaimpersoalan Kota Bintang sudah final sebab ada kesepakatan antara kementrian PUPR dan kementrian Agraria bersama dengan pihak BWSCC (Balai Wilayah Sungai Citarum Cisadane) dan dengan pemerintah Kota Bekasi sudah ada kesepakatan dimana hasil kesepakatan itu sekarang ada di Dinas Tata Ruang Kota Bekasi.
"Terkait dengan Kota Bintang itu sudah ada kesepakatan antara Kementrian PUPR dan Kementrian Agraria dan pihak Developer serta Pihak Pemerintah Kota adapun kesepakatan itu dituangkan dalam berita acara yang dihadiri oleh Staff Ahli Menteri PUPR dan Direktur BWSCC turut hadir juga pihak kejaksaan, Bareskrim, dan Dandim, point-point kesepakatan itu adanya di Dinas Tata Ruang Kota Bekasi,"ujar Bunyamin Camat Bekasi Barat (7/4/2021).
Terkait dengan polemik ini Bunyamin siap hadir guna memberikan penjelasan kepada Komisi II DPRD Kota Bekasi.
"Saya siap hadir dan memberikan penjelasan," tutupnya. (yhn).