Rekomendasikan Musda ke V Golkar Kota Bekasi Tapi Bakal Calon Ketua Wajib Kembalikan Kantor, MP Dinilai Ingin Menjaga Marwah Partai

Redaktur author photo




inijabar.com, Kota Bekasi- Meski Mahkamah Partai sudah memberikan arahan untuk pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) DPD Partai Golkar Kota Bekasi yang sempat mangkrak dari jadwal semula. Namun ada salah satu point dari 8 point perintah Mahkamah Partai Golkar siapapun calon ketua harus mampu menyelesaikan persoalan kantor DPD Golkar Kota Bekasi yanv berada di Jl.Ahmad Yani Bekasi Selatan. 


Point tersebut harus disertakan kesanggupan dari para calon yang mau menjadi ketua di atas kertas bermaterai. Ini menjadi kunci yang berat bagi para calon ketua baik, Ade Puspitasari maupun Novel Saleh Hilabi.


Andi Salim sebagai pembeli sah gedung kantor DPD Golkar Kota Bekasi pernah menyatakan pada inijabar.com bahwa tidak akan memberikan kantor tersebut kepada Ade Puspitasari jika terpilih sebagai Ketua DPD Golkar Kota Bekasi.


Menurut dia, keputusan Mahkamah Partai Golkar sudah tepat. Pasalnya, kata Andy, itu dilakukan MP guna menjaga marwah partai. Dan dirinya sudah menjelaskan kepada elit-elit partai Golkar baik di pusat maupun di Jawa Barat bahwa benang merah mengapa kantor tersebut bermasalah, bahwa ada oknum sekelompok orang di DPD Golkar Kota Bekasi yang berniat menjual kantor tersebut kepada orang lain senilai Rp46 milyar.


"Benang merah persoalan kantor itu kan sebenarnya ketika ada sekelompok oknum di Golkar Kota Bekasi yang mau membatalkan adanya transaksi jual beli gedung itu pada saya tahun 2004. Dan menjualnya pada orang lain senilai Rp46 milyar. Ini kan sifat rakus dan jahat dari mereka yang sebenarnya merusak citra Partai Golkar Kota Bekasi,"ucapnya saat dihubungi via selular. Minggu (26/6/2021).


Sekedar diketahui, Mahkamah Partai Golkar mengeluarkan surat B-99/MP-Golkar/VI/2021 tertanggal 8 Juni 2021  yang ditujukan kepada Ketua Plt DPD Golkar Kota Bekasi yang perihalnya rekomendasi pelaksanaan Musda.


Di point ke delapan dalam arahannya tertulis. Bahwa mengingat sampai saat ini masih ada permasalahan hukum terhadap penjualan aset gedung sekretariat DPD Partai Golkar Kota Bekasi tanpa persetujuan Ketua Umum DPP Partai Golkar yang belum mendapat penyelesaian dengan pihak ketiga (pembeli)?, bahwa Mahkamah Partai memberikan penambahan syarat bagi bakal calon ketua DPD Partai Golkar Kota Bekasi  dalam penyelenggaraan Musda ke V Partai Golkar Kota Bekasi berupa adanya kewajiban bagi bakal calon ketua membuat pernyataan tertulis di atas kertas bermaterai cukup untuk sanggup menyelesaikan persoalan penjualan aset gedung DPD Partai Golkar Kota Bekasi dengan mengembalikan status kepemilikan kembali menjadi milik DPD Partai Golkar Kota Bekasi, merupakan hal yang wajar demi terciptanya kepastian hukum. (*)

Share:
Komentar

Berita Terkini