inijabar. com, Karawang- Pengurus Paguyuban Dawuan Cikampek Bersatu, Datar menyatakan, pihaknya mendorong Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang, untuk segera menentukan batas wilayah Desa Kamojing, Kecamatan Cikampek, Kabupaten Karawang.
Datar mengatakan, sesuai dengan Peraturan Mentri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 45 Tahun 2016, tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, Penetapan dan Penegasan Tapal batas wilayah bertujuan untuk menegakan tertib administrasi pemerintah, serta memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah yang memenuhi aspek teknis dan yuridis.
"Berdasarkan surat Kepala Desa Kamojing yang di layangkan kepada Pemda Kabupaten Karawang melalui Setda Kabupaten Karawang, pengurus Pagyuban Dawuan Cikampek bersatu,"ucapnya. Senin (16/8/2021).
Datar menegaskan, pihaknya terus mendorong agar Pemda Kabupaten Karawang untuk segera melakukan penetapan, penegasan dan pengesahan batas desa yang berpedoman pada dokumen batas desa dan peta desa yang mempunyai kekuatan hukum.
"Kami terus berupaya agar batas - batas wilayah tersebut segera ditentukan oleh pemerintah dengan administrasi yang jelas dan tegas, memisahkan antara Desa Kamojing dan Desa Kalihurip (Kabupaten Karawang), juga antara Desa Kamojing dengan Desa Dangdeur (Kabupaten Purwakarta),"ungkapnya.
Jika hal ini dibiarkan, kata dia, yang ditakutkan akan adanya perselisihan batas wilayah baik antara Desa Kamojing dengan Desa Kalihurip, maupun antara Desa Kamojing dengan Desa Dangdeur.
"Kami sangat berharap permasalahan ini agar segera berakhir dengan baik, untuk itu kami Paguyuban Dawuan Cikampek Bersatu, sekali lagi meminta agar Pemerintah cepat tanggap dalam menyelesaikan permasalahan batas wilayah ini,"tegasnya.(pik)