Polsek Bekasi Kota Amankan Pelaku, Awalnya Sewa Mobil Tapi Digadein

Redaktur author photo




inijabar.com, Kota Bekasi- Unit Reskrim Polsek Bekasi Kota mengungkap kasus penipuan dan atau penggelapan berawal pelaku menyewa mobil kepada korban. Namun setelah beberapa hari mobil yang disewa pelaku tak kembali.


Hal tersehut dikatakan Kapolsek Bekasi Kota, Kompol. Armayni, bahwa pelaku dikenakan pasal 378 dan atau 372 KUHP yakni penipuan dan penggelapan roda empat.


"Pada Tgl 22 Mei 2021 Pelaku menyewa kendaraan korban dgn biaya sewa Rp.320 ribu per hari. Namun saat batas waktu pengembalian pelaku tidak dapat mengembalikan kendaraan tersebut dan oelaku tidak diketahui keberadaannya hingga akhirnya korban melaporkan kejadian,"tutur Kompol Armayani. Kamis (19/8/2021).


Kemudian, kata dia, Unit Reskrim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Arfa Wahid, SH  akhirnya berhasil mengamankan pelaku dan dari keterangan pelaku bahwa kendaraan-kendaraan tersebut telah digadaikan ke daerah Muara gembong dan Subang.


"Hingga akhirnya barang bukti berhasil diamankan. Selanjutnya pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polsek Bekasi Kota guna pengusutan lebih lanjut,"tandasnya.(*)



Share:
Komentar

Berita Terkini