Selama Sepekan Polres Karawang Tahan 13 Pelaku Pencurian

Redaktur author photo

 



inijabar.com, Karawang- Kapolres Karawang AKBP. Aldi Subartono bersama Wakapolres Karawang  Kompol.Faisal Pasaribu, mengungkap kejahatan pencurian bermotor (Curanmor), pencurian dengan kekerasan (Curas), pencurian berat) hasil kinerja selama sepekan.


"Adanya 7 laporan Polisi dari masyarakat, Polres Karawang berhasil tangkap 13 pelaku di Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda,"ujar Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono.


Dari 13 tersangka, kà dia, dua diantaranaya adalah residivis. Polres Karawang masih mengembangkan kasus tersebut, apakah berkaitan dengan jaringan kota lain atau hanya jaringan lokal Karawang saja.


Barang bukti yang diamankan antara lain ; 9 unit Roda 2 (R2), 13 set kunci Letter T, 3 lembar STNK, 1 senjata tajam jenis Samurai, 1 gunting pemotong besi, 1 buah kunci inggris, 1 buah kunci roda, 4 buah besi pembuka ban.

Tersangka terancam hukuman Untuk pelaku Curas dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman 9 tahun kurungan penjara, paling minim 5 tahun kurungan penjara. Dan Untuk pelaku Curat dan Curanmor dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun kurungan penjara. Sedangkan Penadah dikenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun kurungan penjara.


"Keberhasilan Polres Karawang dalam mengungkap kasus selama sepekan terakhir juga tak lepas dari peran serta masyarakat yang sangat membantu dalam memberikan informasi kepada Kepolisian Resor Karawang Polda Jabar."ungkapnya.(pik)

Share:
Komentar

Berita Terkini