Terbukti Langgar Prokes, PN Ciamis Sebut Pemilik Cafe Holymeet Cuma Didenda Rp1 Juta

Redaktur author photo




inijabar.com, Ciamis-Pengadilan Negeri Ciamis telah menggelar sidang  kasus dugaan pelanggaran ketertiban umum, dengan terdakwa Hilman Taufik Hidayat, Aldy Lazuardy Rauf dan Nurul Muchlis Pramestyo pada hari Kamis lalu (12/08/2021).


Sidang yang dipimpin oleh majlis hakim Rika Emilia.,SH menjatuhkan vonis kepada para terdakwa masing-masing dengan hukuman denda satu juta rupiah dan apabila denda tersebut  tidak dibayar, maka mereka harus menjalani kurungan penjara selama 30 hari atau satu bulan lamanya.


Demikian diungkapkan Humas Pengadilan Negeri Ciamis Indra  Muharam SH. saat di wawancarai media ini di Pengadilan Negeri Ciamis Jl.Jnd Sudirman No 116 Ciamis, Senin(16/08/2021).


Indra menuturkan kasus tersebut bermula dari pemberlakuan penerapan PPKM oleh pemerintah pusat dan diterpakan juga di wilayah Ciamis dengan PPKM Leve 3 dan pada saat Tim Satgas Covid yang terdiri dari unsur Pemerintah,TNI, Polri,Kejaksaan dan Pengadilan Negeri melaksanakan Operasi Yustisi didapat ada sebuah cafe yang diduga melanggar protokol kesehatan yaitu membiarkan pada pengunjungnya tidak menerapakan prokes seperti tidak memakai masker dan tidak menjaga jarak.


Menurut Indra, dalam amar putusan yang dibacakan oleh majlis hakim mereka secara sah telah melangggar Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat No 5 tahun 2021 tentang perubahan atas peraturan daerah provinsi jawabarat No. 13 tahun 2018 Tentang Peyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindubgan Masyarakat.


"Tak mematuhi kebijakan PPKM mengakibatkan Pelanggaran Prokes yang diterapkan pemerintah, pemilik Cafe Holymeet  beserta 2 orang lainnya dijatuhi hukuman tindak pidana ringan  dengan denda satu juta rupiah atau kurungan satu bulan lamanya,"ujarnya.


Dikatakan Indra, perlu diketahui selain Cape Holymeet pengadilan negeri Ciamis sebelumnya telah menyidangkan  beberapa kasus dengan pelanggaran yang sama dengan putusan yang berbeda, Dengan kejadian tersebut diharapkan  tidak lagi terjadi pelanggar prokes di wilayah kabupaten ciamis,"terangnya. 


Indra berpesan kepada seluruh warga masyarakat maupun pelaku usaha untuk tetap selalu mematuhi kebijakan dari pada PPKM Level 3. Kebijakan ini diterapkan dalam rangka menekan angka penyebaran Covid-19 yang saat ini masih pandemi di Indonesia.


Semoga dengan dengan putusan yang dialamatkan kepada pemilik Cafe Holymeet masyarakat semakin sadar dan waspada terhadap penyebaran virus corona. Sebab kedisiplinan kita bersama dalam menerapkan protokol kesehatan menjadi kunci memutus rantai penyebaran Covid-19," Pungkas Indra.


Diberitakan sebelumnya bahwa Cafe Holymeet yang berada di wilayah Kecamatan Cijeungjing di segel oleh personel gabungan satuan fungsi Polres Ciamis Polda Jabar. Penyegelan ini dilakukan secara tegas oleh aparat keamanan karena telah melanggar kebijakan PPKM Level 3 yang diterapkan Pemerintah Kabupaten Ciamis.


"Secara tegas kami menyegel alias menutup sementara waktu Cafe Holymeet yang berada di wilayah Kecamatan Cijeungjing karena telah melanggar kebijakan PPKM Level 3 yakni membuat kerumunan dan melanggar protokol kesehatan lainnya," ujar Kapolres Ciamis AKBP Wahyu Broto Narsono Adhi, dalam keterangan di sela memimpin penyegelan Cafe Holymeet di Kecamatan Cijeungjing, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Minggu (16/8/2021).

Share:
Komentar

Berita Terkini