Anak Terancam Dipenjara 12 Tahun, Dewan Ini Tetap Asyik Upload Aktifitasnya di Medsos

Redaktur author photo




inijabar.com, Kota Bekasi- Seolah tidak peduli dengan nasib puteranya yang sedang menjalani persidangan di PN Bekasi. Anggota DPRD Kota Bekasi Ibnu Hajar Tanjung nampak dalam laman media sosialnya mengupload foto-foto saat dirinya beraktifitas dan berlibur di sebuah tempat di luar Kota Bekasi.


"Kayanya dia (Ibnu Hajar Tanjung) happy (senang) aja itu dari foto-foto yang diupload di facebook. Padahal anaknya sedang terancam pidana di atas sepuluh tahun di Pengadilan Negeri Bekasi,"ucap seorang warga mengomentari foto-foto atas nama akun Ibnu Hajar Tanjung.


Seperti diketahui, AR didakwa dugaan persetubuhan di bawah umur Pasal 81 Junto 76 di Pengadilan Negeri Bekasi yang hukumannya maksimal 12 tahun.


Meski dari fakta persidangan tersirat baik AR maupun korban ada rasa suka sama suka (pacaran). Namun karena korban masih berusia 15 tahun, tentunya kasus ini tidak bisa dianggap enteng.


Sidangnya sendiri sudah berlangsung  dua kali, yakni sidang agenda dakwaan JPU, dan sidang pemeriksaan terdakwa dan korban.(*)

Share:
Komentar

Berita Terkini