inijabar.com, Kota Bekasi- Pernyataan Ketua Komisi I Ani Rukmini, yang menyebut pihak Pemerintah Kota Bekasi tidak serius terkait pemisahaan aset PDAM Tirta Bhagasasi dan Tirta Patriot dibantah oleh Ketua Komisi III DPRD Kota Bekasi Abdul Muin Hafiedz.
Menurut Muin, kalau merujuk pernyataan BPKP Jawa Barat justru pihak Pemkot Bekasi dan legislatif lah yang serius pro aktif berkonsultasi dengan BPKP.
"Justru kami lah yang disebut BPKP yang paling pro aktif berkonsultasi dengan BPKP. Bahkan sudah ada kesepakatan antara legislatif Kota Bekasi dengan DPRD Kabupaten Bekasi untuk segera menyelesaikan pemisahaan aset, yang sudah disrtujui sebesar Rp155 miliar,"ujar politisi asal PAN inj saat ditemui di kantornya. Kamis (30/9/2021).
Namun, sambung Muin, saat Bupati Bekasi masih hidup, pihaknya sudah mendesak pada Bupati. Justru Bupati lah yang tidak merespon dengan baik usulan dari Pemerintah Kota Bekasi dengan DPRD.
"Justru kita berharap ini akan terjadi proses pemisahan aset. Karena konsumen PDAM Bhagasasi banyak dirugikan masalah debit air yang tidak memadai,"ungkapnya.
Yang kedua, kata dia, Kota Bekasi tidak lagi menyertakan modal karena akan ada rencana pemisahan aset.
"Mudah-mudahan Pj Bupati Bekasi saat ini menjadikan masalah ini menjadi skala prioritas di tahun 2021 ini segera dilakukan pemisahan aset. Hanya apakah bisa seorang Penjabat melakukan kebijakan strategis. Apalagi ini kan proses yang cukup lama, sejak jaman Bu Neneng terus ke pa Eka,"tandasnya.
Bahkan, lanjut dia, pendampingan dari kedua Kejaksaan juga sudah dilakukan untuk penyelesaian pemisahan aset.
"Yang juga perlu diketahui bahwa dalam literatur perjanjian proses transaksi nya kan tidak kas Walikota Bekasi ke kas Pemkab Bekasi,"tegasnya.(*)