Sidang Kasus Persetubuhan Di Bawah Umur, Saksi Tunjukan Bukti Korban Melakukan Open BO

Redaktur author photo




inijabar.com, Kota Bekasi- Sidang lanjutan kasus persetubuhan di bawah umur yang melibatkan anak anak anggota dewan sebagai Terdakwa di PN Bekasi pada Selasa sore (21/9/2021) menghadirkan saksi Muchtar aliaa Ompong.


Dalam kesaksiannya Muchtar menceritakan bahwa Korban telah melakukan Open BO (Booking Order) sebelum kenal dengan Terdakwa AT. Kesaksian tersebut dinilai kuasa hukum Terdakwa sangat meringankan AT.


"Ya, tadi saksi Muchtar alias Ompong membuat kita sedikit lega. Karena tadi dia memberikan bukti bahwa P (Korban) telah melakukan open BO sebelum kenal AT,"jelas Kuasa Hukum AT, Bambang Sunaryo.SH usai sidang.


Bambang menambahkan, AT dan  Saksi saling mengenal karena keduanya teman bermain dan sebelum AT kenal Korban.


Sidang akan dilanjutkan pada tanggal 28 September 2021 dengan agenda  keterangan Terdakwa.(rena)

Share:
Komentar

Berita Terkini