inijabar.com, Kota Bekasi- Pengumuman Pendaftaran Bakal Calon Anggota Komisi Informasi Daerah Kabupaten Cirebon
Nomor: 001/Timsel.KI/2021.
1. Dalam rangka melaksanakan pasal 30 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, bahwa rekrutmen calon anggota Komisi Informasi Daerah dilaksanakan oleh Pemerintah secara terbuka, jujur dan objektif, maka dengan ini Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Informasi Daerah Kabupaten Cirebon Masa Jabatan Tahun 2021-2025 membuka pendaftaran Calon Anggota Komisi Informasi Daerah Kabupaten Cirebon Jabatan Tahun 2021-2025.
2. Persyaratan untuk menjadi Calon Anggota Komisi Informasi Daerah Kabupaten Cirebon sesuai dengan peraturan Komisi Informasi No. 4 Tahun 2016 adalah sebagai berikut:
a. Warga Negara Indonesia
b. Memiliki integritas dan tidak tercela
c. Tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana 5 (lima) tahun atau lebih
d. Memiliki pengetahuan dan pemahaman di bidang informasi keterbukaan publik sebagai bagian dari hak asasi manusia dan kebijakan publik
e. Memiliki pengalaman dalam badan aktivitas badan publik
f. Bersedia melepaskan keanggotaan dan jabatannya dalam badan publik apabila diangkat menjadi anggota Komisi Informasi Daerah
g. Bersedia bekerja penuh waktu
h. Berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun
i. Sehat jiwa raga
3. Formulir kelengkapan administrasi persyaratan Calon Anggota Komisi Informasi Daerah Kabupaten Cirebon dan keterangan lebih lanjut dapat diperoleh di :
> Sekretariat Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Informasi Daerah Kabupaten Cirebon Jalan Sunan Derajat No 15 Sumber
> www.cirebonkab.go.id
> www.diskominfo.cirebonkab.go.id dan
> www.ppid.cirebonkab.go.id
4. Berkas pendaftaran dikirim ke Sekretariat Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Informasi Daerah Kabupaten Cirebon di Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Cirebon Jalan Sunan Derajat No 15 Sumber
5. Waktu penerimaan berkas pendaftaran mulai tanggal 1 - 12 November 2021 pukul 09.00 s.d 14.00 WIB.(*/fii)