Sidang Kasus Jual Beli Kantor Golkar Kota Bekasi, Majelis Hakim Putuskan Andi Salim Harus Terima Pembayaran Rp5,6 Milyar

Redaktur author photo




inijabar.com, Kota Bekasi- Sidang lanjutan kasus jual beli lahan DPD Golkar Kota Bekasi dengan agenda putusan di Pengadilan Negeri Bekasi pada Selasa (26/10/2021).


Ketua Majelis Hakim Ranto Indrakarta Pasaribu SH mengabulkan gugatan Penggugat yakni DPD Golkar Kota Bekasi periode 2016 terkait denda sebesar 6 persen per tahun dan membatalkan perjanjian denda sebesar 1 persen per hari.


"Denda 1 persen per hari dinilai tidak sesuai kepaputan maka itu Tergugat harus menerima denda 6 persen per tahun,"ucapnya.


Dengan demikian pihak Tergugat yakni Andi Iswanto Salim wajib menerima pembayaran sebesar Rp5,600,000,000 dari pihak tergugat dengan rincian Rp4 milyar lebih pokok pembayarannya dan Rp1 milyar lebih sebagai denda sejak 2016 hingga 2020.


Sementara itu, Kuasa Hukum Penggugat Nauval Alrasyid.SH dengan dikabulkannya gugatan soal besaran denda maka sudah selesai persoalan kantor DPD Golkar Kota Bekasi.


"Kita kan sudah bayar yang Rp4 miliar dan dananya ada disimpan pengadilan. Dan denda Rp1 milyar sudah cukup adil. Jadi masalah ini sudah selesai. Jika mau ada upaya hukum dari pihak Tergugat ya silahkan saja,"tandasnya.


Terpisah kuasa hukum Tergugat Mangalaban Silaban.SH mengaku akan melakukan upaya hukum (banding) atas putusan Majelis Hakim.


"Ya makanya tadi kami minta salinan putusan harus cepat kami terima untuk kuta lakukan upaya hukum, tadikan dijanjikan hari Jumat (28/10/2021) akan diberikan,"tegasnya.(*)

Share:
Komentar

Berita Terkini