inijabar.com, Kota Bekasi- Terdakwa AT dalam kasus persetubuhan di bawah umur dituntut hukuman 8 tahun 6 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan kasus tersebut di Pengadilan Negeri Bekasi pada Selasa (26/10/2021).
Dalam sidang yang digelar secara tertutup, kali ini hanya mengagendakan pembacaan tuntutan oleh JPU.
Tuntutan JPU ini dinilai oleh kuasa hukum AT, H.Bambang Sunaryo.SH sebagai hal yang berlebihan dan jauh dari rasa keadilan mengingat keduanya masih usia muda dan mempunyai prospek menata masa depan yang lebih baik.
"Terlalu ber lebihan (tuntutan JPU.red). Dan tidak memenuhi keadilan,"ujarnya. Rabu (27/10/2021).
Setelah pembacaan tuntutan JPU, akhirnya sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada hari Selasa lusa (2/11/2021) dengan agenda pembacaan pledoi dari pihak terdakwa AT.(*)