Dinilai Cacat Hukum, GMBI Kota Bekasi Ancam Lapor Kemendagri Soal Proses Seleksi Dirus PDAM TP

Redaktur author photo




inijabar.com, Kota Bekasi- Terkait proses seleksi Direktur Usaha (Dirus) PDAM Tirta Patriot yang dinilai melanggar aturan Permendagri nomer 2 Tahun 2007 terutama di Pasal 5 soal syarat jumlah Direksi.


Hal itu diungkapkan Kepala Divisi Pengamanan LSM GMBI Kota Bekasi Mandor Baya saat ditemui media pada Selasa (28/12/2021). Menurut dia, Pemilihan Dirus PDAM Tirta Patriot terkesan tergesa-gesa dan prematur.


"Dalam  Permendagri kan ada aturannya terutama di Pasal 5 bahwa jumlah Direksi ditentukan dengan jumlah pelanggan PDAM yakni, sebanyak 1 direksi untuk 30 ribu jumlah pelanggan. Untuk 3 direksi jumlah pelanggan lebih dari 31 ribu. Sedangkan untuk 4 direksi sebanyak 100 ribu lebih pelanggan. Nah saat ini kan jumlah pelanggan PDAM Tirta Patriot sekarang ini baru 37 ribu pelanggan,"tuturnya.


Maka itu, kata Mandor Baya, proses seleksi Dirus PDAM Tirta Patriot dihentikan. Dirinya juga mengancam akan mendatangi Kemendagri guna melaporkan pelanggaran proses seleksi Dirus tersebut.


Senada dikatakan, Wakil Ketua LSM GMBI Distrik Kota Bekasi Delvin Chaniago, bahwa pihak Wali Kota Bekasi harus menghentikan proses seleksi calon Dirus PDAM Tirta Patriot.


"Kita meminta Wali Kota Bekasi untuk menghentikan proses seleksi calon Dirus, karena Kabupaten dan Kota (pemisahan aset.red) belum beres. Nah kenapa ini harus cepat, ada apa ini, ini aneh,"ujar Delvin.


Senada dikatakan Wakil Ketua Bidang Investigasi Ichsan Tamimi, bahwa  dirinya mendorong untuk usut tuntas  anggaran proses seleksi calon Dirus. Pasalnya ada kebohongan publik dalam proses seleksi nya.


"Ini kan membuang angaran karena antara jarak pelantikan Dirut dengan Dirus berdekatan menghabiskan anggaran. Kan masih banyak keperluan lainnya, apalagi target tidak tercapai sesuai data yang di sampaikan media, untuk akuisisi saja sampai sekarang belum selesai,"tandas pria yang akrab disapa Ami ini.(endi)

Share:
Komentar

Berita Terkini