KPK Telusuri Dugaan Aliran Potongan Dana ASN Melalui 7 Lurah di Kota Bekasi

Redaktur author photo




inijabar.com, Jakarta-  Tujuh lurah di Kota Bekasi yang diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait aliran uang yang diterima Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi. Penelusuran ini dilakukan lewat pemeriksaan sejumlah saksi pada Kamis (20/1/2022) dan Jumat (21/1/2022) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.


Hal itu diungkapkan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri pada awak media Senin (24/1/2022). Status mereka masih sebagai saksi.


"Para saksi hadir dan didalami keterangannya antara lain terkait dengan dugaan adanya aliran sejumlah dana untuk tersangka RE yang berasal dari potongan dana para ASN Pemkot Bekasi baik atas permintaan langsung tersangka RE maupun pihak-pihak terkait lainnya sebagai perwakilan tersangka RE di Pemkot Bekasi,"tuturnya.


Sekedar diketahui saksi yang diperiksa dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemkot Bekasi yang menjerat Pepen yakni Akbar Juliando, Lurah Kranji; Predi Tridiansah, Lurah Durenjaya Kecamatan Bekasi Timur Kota Bekasi; dan Ngadino, Lurah Bekasijaya Kecamatan Bekasi Timur Kota Bekasi.


Pra Fitria Angelia, Lurah Arenjaya Kecamatan Bekasi Timur Kota Bekasi; Djunaidi Abdillah, Lurah Telukpucung Kecamatan Bekasi Utara; Isma Yusliyanti, Lurah Perwira Kecamatan Bekasi Utara; Ahmad Hidayat, Lurah Kaliabang Tengah Kecamatan Bekasi Utara; Diah, Kabag Hukum Pemkot Bekasi, dan Ina, staf bagian hukum.


Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan Pemkot Bekasi pada 2021 menetapkan APBD Perubahan Tahun 2021 untuk belanja modal ganti rugi tanah dengan nilai total anggaran sebesar Rp286,5 miliar.


Ganti rugi itu adalah pembebasan lahan sekolah di wilayah Kecamatan Rawalumbu, Bekasi, Jawa Barat senilai Rp21,8 miliar, pembebasan lahan Polder 202 senilai Rp25,8 miliar, pembebasan lahan Polder Air Kranji senilai Rp21,8 miliar, dan melanjutkan proyek pembangunan gedung teknis bersama senilai Rp15 miliar.(*)

Share:
Komentar

Berita Terkini