Mantan Suami Sampe Gugat Pidana Cuma Ingin Tak Akui Mantan Pramugari Ini Sebagai Istri Sah

Redaktur author photo

 



inijabar.com, Kota Bandung- Naas betul nasib mantan Pramugari Garuda bernama Tutiek Ratnawati alias Nonon ini warga Kota Bekasi. Setelah dinikahi seorang pengusaha bernama H.Mochamad Yunus pada tahun 2010 kemudian digugat pidana dengan tuduhan membuat keterangan palsu di KUA Kecamatan Soreang Bandung.


Hal itu diungkapkan oleh kuasa hukum Tutiek Ratnawati yakni Bambang Sunaryo, SH. Bahwa kliennya dilaporkan ke Polda  Jabar dengan sangkaan membuat keterangan palsu di KUA Soreang. Kasusnya sendiri sudah disidangkan di Pengadilan Negeri Bandung.


"Tega betul itu, mantan istri kok dipidanakan oleh mantan suami,"ucapnya singkat usai persidangan. Rabu (19/1/2022).


Dia menceritakan dalam amar bandingnya bahwa pada tanggal 09 Nopember 2012 dan tanggal 25 Juli 2018, atau setidak-tidaknya pada kurun waktu dalam tahun 2012 dan tahun 2018, bertempat di kantor KUA Kecamatan Soreang Kabupaten Bandung atau setidak tidaknya  di suatu tempat yang masih termasuk Dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Baleendah Bandung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara terdakwa (Tutiek.red) menyuruh memasukkan keterangan palsu kedalam suatu akta otentik mengenai sesuatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta itu, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain untuk memakai akta itu seolah-olah keterangannya sesuai dengan kebenaran, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa.


Bahwa pihak Yunus menyatakan dirinya dan terdakwa hanya kumpul kebo dan tidak pernah menikah resmi.


Menurut pihak Yunus dalam dakwaannya,bahwa mereka awalnya sekitar tahun 2010, H. Moch. Yunus berkenalan dengan Tutiek yang pada waktu itu terdakwa masih bekerja di Garuda Indonesia sebagai Pramugari, kemudian sejak perkenalan tersebut kurang lebih selama lima tahun, H. Moch. Yunus dan Tutiek hidup dan bertempat tinggal satu rumah layaknya sebagaimana suami isteri tanpa ikatan pernikahan atau perkawinan, selanjutnya sekira tahun 2012, tanpa sepengetahuan atau tanpa seijin saksi H. Moch Yunus, terdakwa mendatangi  Cecep Hendrawan yang merupakan teman Tutiek di Kantor Badan Penanggulangan Bencana (BPBD) Kabupaten Bandung untuk meminta bantuan dicatatkan dan dibuatkan Kutipan Akta Nikah antara Tutiek dan  H. Moch Yunus, karena menurut keterangan Tutiek kepada Cecep Hendrawan bahwa dirinya telah menikah secara agama dengan  H. Moch Yunus di Surabaya dan Tutiek  juga menerangkan kepada saksi Cecep Hendrawan akan memberikan data H. Moch Yunus dengan terdakwa menyusul, lalu terdakwa Tutiek juga berbicara atau menyuruh saksi Heriyadi membantu dibuatkan akta nikah untuk terdakwa. 



Kemudian atas permintaan terdakwa, saksi Cecep Hendrawan menyuruh saksi Heriyadi untuk dibuatkan Kutipan Akta Nikah di KUA Kecamatan Soreang untuk terdakwa dengan mendaftarkan pernikahan atau perkawinan antara terdakwa dan Saksi H. Moch Yunus.


Selanjutnya keesokan harinya saksi Heriyadi memberitahu saksi Cecep Hendrawan bahwa biaya untuk pembuatan Kutipan Akta Nikah tersebut sebesar Rp.800 ribu rupiah, kemudian Cecep Hendrawan menghubungi terdakwa untuk memberitahu biaya tersebut lalu terdakwa memberikan uang Rp. 800 ribu rupiah dengan cara ditransfer, setelah itu terdakwa mengirim data kepada saksi Cecep Hendrawan berupa 1 lembar foto Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kota Bekasi atas nama H. Moch Yunus, 1 foto KTP Kota Bekasi atas nama T. Ratnawaty HM Yunus dan 1 lembar kertas yang bertuliskan tangan yang berisi identitas terdakwa dengan saksi H. Moch Yunus melalui handphone BBM (Blackberry Massanger).


Dijelaskan Bambang Sunaryo, sementara Yunus menggunakan 2 identitas yaitu  H. M. Yunus bin Abdul Aziz menikah dengan Zaenab dan identitas yang satunya lagi tercatat namanya H.M Yunus bin Salopo Puspowardoyo menikah dengan Tutiek alias Nonon.


Yunus, kata Bambang Sunaryo, diduga menggunakan bukti yang dipalsu putusan Pengadilan Negeri Bekasi 2016.


"Ini adalah kriminalisasi perempuan oleh mantan suami yang berkolaborasi dengan aparat Polda Jawa Barat. Saya menghimbau Kapolri, Kompolnas RI bahwa perkara ini dipaksakan karena intervensi  Kapolda Jawa Barat cq Direskrimum Polda Jawa Barat agar di copot,"pungkasnya.(*)

Share:
Komentar

Berita Terkini