Nasib Tenaga Honorer Ambyar di 2023, Terus Gimana PNS? Ini Kata Menpan RB

Redaktur author photo




inijabar.com, Jakarta- Pemerintah berencana menghapus tenaga honorer yang ada di Kementerian/Lembaga (K/L) pada 2023 mendatang. 


Menurut Kepala Biro Humas Hukum dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pratama, nantinya honorer ini akan diganti pihak ketiga dengan sebutan pekerja outsourcing.


Saat ini, kata dia, tenaga honorer di K/L sudah mulai digantikan dengan pekerja outsourcing. Seperti satpam, supir hingga tenaga administrasi.


"Saat ini rata-rata tenaga pengemudi, satpam, kurir, petugas kebersihan, pramubakti, sekretaris, administrator sudah outsourcing (PPNPN)," jelasnya.


Dengan perubahan ini, maka nantinya pegawai yang ada di K/L hanya akan ada Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan tenaga outsourcing.


Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo memastikan akan menghapuskan tenaga honorer di lingkungan instansi pemerintah pada 2023 mendatang.


Hal ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang menyatakan pegawai non-PNS di instansi pemerintah melaksanakan tugas paling lama hingga 2023.


Proses penyelesaian ini, disebutkan sudah bisa dimulai saat ini hingga pada 2023 nanti sudah tak ada lagi tenaga honorer.


Setelah 2023 nanti hanya akan dua kategori pegawai di instansi pemerintahan, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).


Dia menjelaskan, saat ini lebih dari sepertiga abdi negara menempati jabatan pelaksana, di mana posisi tersebut akan berkurang 30-40% seiring dengan transformasi digital yang digencarkan pemerintah.


"Perlu disiapkan strategi alih tugas melalui upskilling dan re-skilling mereka agar mampu melaksanakan pekerjaan yang masih akan dibutuhkan ke depan," terangnya.


Tak lama setelah itu, Tjahjo pun juga memutuskan untuk memoratorium pengusulan jabatan fungsional baru untuk PNS.


Moratorium tersebut dituangkan dalam Surat Bernomor B/653/M.SM.02.03/2021 tentang Tindak Lanjut Moratorium Jabatan Fungsional dan Penyetaraan Jabatan Administrasi ke Dalam Jabatan Fungsional.


Surat ini terbit dalam rangka transformasi jabatan fungsional guna mendukung mekanisme kerja organisasi yang dinamis, lincah, dan profesional dalam pelaksanaan tugas pejabat fungsional maka diperlukan penghentian sementara pengusulan jabatan fungsional baru.(*)

Share:
Komentar

Berita Terkini