Oknum Satpol PP Diduga Terima Uang Pungli THM, Kasatpol Bekasi Bilang Begini

Redaktur author photo





inijabar.com, Kabupaten Bekasi - Mahasiswa Bekasi minta Tim Saber Pungli Kabupaten Bekasi memeriksa kasatpol PP terkait dalam dugaan menerima pungli dari Tempat Hiburan Malam (THM). Menurutnya hal tersebut guna untuk memberantas pungli di Kabupaten Bekasi.


Nasrul Firmansyah (Ketua PC PMII Kab Bekasi) Mengatakan pihaknya ragu hanya segelintir oknum yang melakukan tindakan pungli di tubuh Satpol PP Kabupaten Bekasi. Pasalnya menurut Perda Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bekasi Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan untuk THM itu dilarang.


"Jelas ini menjadi presiden buruk buat pemerintahan di Kabupaten Bekasi , yang jelas menurut regulasi bahwasanya THM itu dilarang tetapi masih tetap dibuka. Terlebih kamarin ada oknum satpol PP yang melakukan Pungli di THM, saya yakin bukan hanya segelintir orang saja tetapi di sini perlu adanya penyidikan lebih lanjut untuk memeriksa pucuk pimpinan Satpol PP yang saya menduga dia terlibat dalam hal tersebut,"jelasnya, Selasa (01/03/2022). 


Lanjut dia menuding adanya terjadi pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif di dalam tubuh Pol PP berkaitan dengan Pungli di THM. 


"Harus diselesaikan sampai tuntas, hemat saya ini sudah terstruktur, sistematis, dan masif. Sehingga perlu adanya pemeriksaan keseluruhan tidak hanya menumbalkan satu orang saja,"tutupnya.


Sedangkan saat dihubungi melalui sambungan telepone (WA) Kasatpol PP Kabupaten Bekasi Dodo Hendra Rosika mengungkapkan, kasus yang sedang ramai itu sedang ditangani pembina disiplin dan oknum Pol PP berinisial J sudah dilakukan pemeriksaan.


”Sedang ditangani tim pembinaan disiplin, yang bersangkutan akan dikenakan hukuman, untuk detailnya coba komunikasi dengan pa sekdin,”ucapnya melalui sambungan WA.


Sedangkan di ruangan berbeda Sekdin Pol PP Kabupaten Bekasi Deni mengungkapkan bahwa oknum Pol PP tersebut sudah di BAP dan pastinya akan diberikan sanksi.


”Oknum tersebut kan sudah ditangani dan sudah di BAP dan pasti akan diberikan sanksi,”pungkasnya.(imam)

Share:
Komentar

Berita Terkini